Penegakan dan Operasi Yustisi PPKM level 2 Jaring 3 Pasangan Bukan Suami Istri Sah
Pati, Dupanews.id – Tim operasi yustisi gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinporapar, BPKAD dan DPMPTSP Kabupaten Pati kini terus menertiban rumah kos-kosan di wilayah Kecamatan Margorejo. Operasi ini selain menyasar terhadap kelengkapan perizinan tempat kos-kosan, identitas para penghuninya sekaligus bagian dari penegakan PPKM Level II di wilayah Kabupaten Pati.
Sejumlah tempat kos-kosan di Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo satu persatu didatangi tim operasi yustisi. Untuk memastikan kelengkapan perizinannya, serta orang-orang yang menyewanya. Kebanyakan dari tempat kos-kosan itu pemiliknya tidak ada di tempat. Sedang penyewanya orang luar daerah, seperti dari Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupateen Purwodadi dan Kabupaten Demak. Sebagian di antaranya, kabur ketika mengetahui ada petugas datang.
Diwawancara di sela-sela operasi yustisi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, operasi ke tempat-tempat kos tersebut sebagai tindak lanjut Komitmen dan Deklarasi Penutupan Tempat-Tempat Prostitusi di Kabupaten Pati. “Jadi ini kita cek langsung keberadaan mereka. Ini banyak tempat kos di sana ada yang lantai satu ada yang lantai dua. Kita cek perizinananny dan kita cek juga siapa yang tinggal di sana. Mereka mengakupindahan dari eks lokalisasi Lorog Indah,” tuturnya.
Sugiono menjelaskan, selama ini Satpol PP banyak mendapatkan masukan agar menertiban para penghuni maupun perizinan tempat kos-kosan. Tidak adanya penghuni di tempat, menjadi kendala tim operasi yustisi untuk mendapatkan informasi terkait izin-izin yang harus dikantongi pemilik dari dari Dinporapa, BPKAD, serta DPMPTSP. “Yang kita temui hanya penghuni kamar kos-kosan yang tanpa identitas, dan belum divaksin. Ini yang memprihatinkan,” ujarnya.
Tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring Tim Operasi Yustisi di salah satu rumah kos, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Selain pembinaan, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono. Pihaknya juga akan melakukan test swab terhadap ketiga pasangan bukan suami istri.(Agus Pambudi)