Sanksi menanti para penyebar hoaks Covid, Diskominfo beri himbauan
Pati, Dupanews.id – Dalam kegiatan Focus Group Discussion BIN POLMAS Polres Pati di Aula Kantor Kecamatan Jaken Rabu 15 September 2021. Kepala Diskominfo Pati yang diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Endah Murwaningrum menghimbau bahwa saat ini. “Pati sedang punya pekerjaan besar, yaitu memutus habis rantai pandemi Covid-19”. Selain tantangan dalam upaya memutus penyebaran virus corona, hambatan lain yang juga dihadapi warga masyarakat Pati adalah adanya info-info yang tidak benar seputar COVID-19. Infodemik ini mengarah pada informasi berlebih akan sebuah masalah, sehingga kemunculannya dapat mengganggu usaha untuk menghentikan pandemi.
Maraknya informasi yang berisi berita tidak benar atau hoaks dan rumor mengenai COVID-19 di tengah masyarakat Pati dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri. Laju penyebaran berita hoaks itu sering terjadi karena seseorang tidak memeriksa kembali saat membagikan ke orang lain dan tidak memahami tentang dampak dari informasi itu sendiri ke depannya.
Baca juga : Target Lokalisasi di Tayu ditutup
Endah juga menghimbau agar warga masyarakat merasa bertanggung jawab atas semua berita yang dishare. Yaitu dengan cara Saring sebelum sharing dan Posting yang penting, jangan yang penting posting dan akhirnya menimbulkan potensi hoax. Sedangkan UU ITE No 19 Tahun 2016, akan ada sanksi pidana bagi penyebar hoaks yaitu hukuman penjara 4 tahun dan atau denda sebesar 750 juta rupiah.
Acara FGD sendiri dihadiri oleh Camat Jaken yang diwakili Sekcam Jaken, Kasat Binmas Polres, Kapolsek Jaken, Danramil Jaken dan Narasumber dari Dinas Kesehatan, Muhammad Zainuddin. Serta dihadiri sekitar 80 peserta dari kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Jaken.