Dana Transfer Umum Dinanti Pengojek di Kudus
Kudus, Dupanews.id – Para pengojek di Kabupaten Kudus bakal menerima bantuan Dana Transfer Umum (DTU) dalam waktu dekat ini. Namun pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Menkeu).
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Jumartono, Selasa ( 30/8/2022), menanggapi tentang tiga bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang beresiko terdampak kebijakan bahan bakar minyak (BBM) dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi di Jakarta, Senin ( 29/8/2022).Anggaran yang dialokasikan untuk tiga jenis bantalan sosial mencapai Rp 24,17 triliun dan targetnya bisa dieksekusi mulai pekan ini. Dengan rincian Rp 12,4 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT), Rp 9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah,serta Rp 2,17 triliun untuk bantuan sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan
Sedang Ulung Suharto dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI)Kabupaten Kudus, belum mengetahui tentang adanya bantuan tersebut. “Bila mengacu pada bantaun yang pernah diberikan, maka hanya sebagian kecil pengojek yang menerima. Seperti pengojek di Menara, Bakalan Krapyak dan Colo yang memperoleh hanya 50 orang/lokasi. Atau 150 orang saja. Padahal jumlah pengojek di Kota Kretek ratusan orang,” tuturnya
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ke-tiga jenis bantalan sosial meliputi bantuan langsung tunai,bantuan subsidi upah, dan bantuan dari dana transfer umum (DTU).
Bantuan langsung tunai(BLT) akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Dan dibayarkan dua kali oleh Kementerian Sosial melalui kantor Pos Indonesia di seluruhTanah Air, yakni Rp 300.000 mulai pekan ini dan sisanya menjelang Desember 2022.
Adapun bantuan subsidi upah akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.Setiap pekerja mendapat bantuan senilai Rp 600.000 yang dibayarkan sekali oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata Sri Mulyani,Presiden Joko Widodo juga meminta pemerintah daerah untuk menggunakan 2(dua) persen dana transfer umum (DTU) guna membantu sektor transportasi,seperti angkutan umum, ojek,dan nelayan, serta memberikan perlindungan sosial tambahan.”Selama ini, kan, setiap bulan pemerintah pusat mengirim dana alokasi umum dan DBH(dana bagi hasil). (Alokasi bantuan DTU) Itu, 2 persen dari DAU dan DBH, diminta untuk diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan-bantuanuntuk transportasi dan juga untuk ojek, nelayan, dan tambahan bantuan sosial,” ujarnya.
Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur 2 (dua) persen dana transfer umum yang hendak diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi.
Menurut dia, bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial sudah cukup besar, tetapi pemerintah daerah tetap diminta berpartisipasi.”Semoga berbagai bantalan sosial itu melindungi daya beli masyarakat yang memang pada hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia,” tambah Sri Mulyani..(Sup)