Kadaluwarsa Ijin Usaha Tanah Urug Desa Muryolobo
Kudus,Dupanews.id – Sampai dengan Jumat ( 7/10/2022) belum diketahui penyebab berhentinya aktvitas pengurugan tanah di blok Sipasar nomor 155 Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Diduga kuat akibat tanah blok Sipasar dipenuhi banyak kasus, yang justru dipicu campur tangan langsung dari kepala desa (Kades) Amin Budiarto.
Sedang pihak investor, PT Triconville Indonesia (TI) yang beralamat di Desa Bawu RT 026/RW 005 Kecamatan Batealit Jepara, yang hendak ditemui wartawan Rabu siang (5/10/2022) menolak untuk diwawancarai yang disampaiakan melalui dua orang satuan pengaman (Satpam) perusahaan.PT TI tersebut diduga kuat sebagai pemasok tanah urug untuk lahan di blok Sipasar, yang telah dibeli dan dibayar melalui bank swasta di Kudus Februari 2022.
Sedang tanah urug itu sendiri dambil – dibeli dari CV Kartika Jaya, milik Munjahit warga Desa Undaan Kidul RT 02/RW 04 Kecamatan Undaan (Kudus). Dan lokasi tanah urugnya berada di Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Berdasarkan data dari papan nama yang dipasang di “pintu” kawasan tanah urug tertulis, ijin usaha pertambangan ( komoditas batuan –tanah urug) ditetapkan sejak 6 September 2019, dan ditanda-tangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Ratna Kawuri. Masa berlakunya selama tiga tahun.( 6/9/2022) dengan tembusan dikirm kepada Gubernur Jateng, Direktorat Jendral Mineral dan batu barau Kementerian ESDM, Bupati Jepara, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jateng dan Kepala Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah
Dan sampai sekarang ( 7/10/2022) ijin tersebut belum diperbarui, sehingga menjadi kadaluwarsa. Apakah hal ini yang menyebabkan operasional- aktivitas penambangan tanah urug di Muryolobo dan pengurugan tanah di Papringan dihentikan.
Sedang Kepala Desa (Kades)/petinggi Desa Muryolobo , Sunarto, yang hendak dikonvirmasi, tengah dalam kondisi sakit, sehingga tidak/belum diketahui secara rinci tentang penambangan tanah urug di desa. Hanya saja Sunarto ini melalui spanduk yang dipasang di pertigaan jalan arah lokasi penambangan menghimbau kepada pemilik/sopir truk, agar menutup tanah urug yang berada di atas truk dengan kain/plastik, agar tidak berceceran di jalan yang dilalui dan menggangu pemakai jalan-lingkungan.
Lalu dari papan nama, tertulis tanah lokasi penambangan seluas 11,10 hektar. Dan berdasarkan pantauan langsung di lapangan, lokasinya menyerupai bukit setinggi puluhan meter. Bagai berbentuk setengah lingkaran yang dibagian tengahnya dijadikan tempat ke luar masuknya armada truk.
Sedang di samping kanan kiri “pintu”, hingga bagian belakang menyerupai lapangan kecil yang sudah rata dengan tanah- sudah ditambang tanahnya. Tapi masih menyisakan bukit tembok tanah yang samasekali belum ditambang.
Melihat kondisi penambangan tersebut, bukit tanah urug di Desa Muryolobo masih cukup luas. Atau masih cukup banyak tanah yang bisa ditambang-dikeruk dalam jangka waktu lama. Namun belum diketahaui secara pasti areal bukit tanah itu sendiri. Mengingat di bagian depan, juga nampak bekas galian yang sudah rata dengan tanah dan saat ini dijadikan lahan pertanian warga. Terutama tanaman padi dan saat ini tengah dipanen.(Sup)