Terbentuk Panitia Pengisian Tingkat Desa.
Kudus, Dupanews.id – Hari Senin (26/9/2022) di seluruh Kabupaten Kudus telah terbentuk Panitia Pengisian Tingkat Desa (P2TD) dalam rangka pengisian lowongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kudus 2022. Jabatan yang lowong tersebut meliputi Sekretaris Desa (Sekdes) 78 orang, Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan 14, Kasie Kesejahteraan 12, Kasie Pelayanan 12, Kepala urusan (Kaur) tata usaha dan umum 17, Kaur umum dan perencanaan 5, Kaur keuangan 13, Kaur urusan perencanaan 21 dan staf 42.
Sedang susunan P2TD adalah : Ketua, yang berasal dari unsur masyarakat, Sekretaris dari unsur perangkat desa, Bendahara dari unsur masyarakat, Anggota berasal dari unsur masyarakat paling banyak 4 orang dan dari perangkat desa paling banyak dua orang. Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang menjadi anggota P2TD.
Ruang lingkup tugas
. Tugas Panitia Pengisian Tingkat Desa adalah: (a). menetapkan jadwal proses pengangkatan Perangkat Desa; (b). mengajukan rencana anggaran biaya;(c). melaksanakan sosialisasi dan penjaringan Bakal Calon; (d). mengumumkan dan menerima pendaftaran Bakal Calon; (e). melakukan penelitian Bakal Calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;(f), mengusulkan kepada Kepala Desa, nama-nama Bakal Calon untuk ditetapkan menjadi Calon;(g). mengumumkan nama-nama penyaringan; (h). menyelenggarakan ujian penyaringan yang hasilnya dituangkan dalam BeritaAcara;(i). mengumumkan hasil ujian penyaringan dalam forum rapat yang dihadiri Kepala Desa, BPD, dan para Calon;(j). menjatuhkan sanksi kepada Calon yang melakukan pelanggaran, berupa memberikan teguran sampai dengan mendiskualifikasi;dan (k) . melaporkan hasil proses pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Panitia Pengisian Tingkat Desa juga bertugas : (a). menyusun draft Perjanjian Keija Sama (PKS) dengan pihak ketiga yaitu Perguruan Tinggi terakreditasi A yang mempunyai MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Daerah; (b). penandatanganan PKS antara Ketua Panitia Pengisian Tingkat Desa dengan pihak ketiga (Perguruan Tinggi) sebagaimana dimaksud huruf a;(c). Bersama Pihak Ketiga (Perguruan Tinggi) dan berkoordinasi dengan Panitia Pengisian Tingkat Kecamatan untuk men3dapkan tempat lokasi ujian penyaringan;(d). melakukan registrasi dan formulasi (pengelompokan jenis lowongan jabatan) peserta ujian penyaringan bersama Pihak Ketiga (Perguruan Tin^) dan Panitia Pengisian Tingkat Kecamatan;(e), menyampaikan jadwal waktu ujian penyaringan; (f). bersama Pihak Ketiga (Perguruan Tinggi) me ngawasi jalannya ujian penyaringan; dan (g). menghimpung dokumen administrasi proses pengisian/pengangkatan Perangkat Desa, termasuk hasil ujian penyaringan peserta ujian penyaringan pada tiap Desa.(Sup)