Polisi Belum Menindak Pelanggar Galian C Desa Klumpit
Kudus, Dupanews.id- Polisi sampai dengan Kamis malam ( 1/9/2022) belum juga menindak aksi pelanggaran penambangan galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Meski dalam berita acara pembinaan tertanggal 27 Oktober 2021, antara lain disebutkan : Terhadap pengusaha, pemilik lahan dan penambang golongan C yang terbukti melanggar, sejak 26 Oktober 2021 dan seterusnya penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Bahkan menurut penjelasan Sumartono, salah satu tokoh masyarakat Desa Klumpit yang didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Abdurrahman atau akrab dipanggil Mbah Jo, pihaknya sudah pernah mendatangi Kantor Polisi sektor (Polsek) Gebog. Tapi sebelumnya saya lebih dahulu ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan diberikan data tertulis tentang sejumlah pelaku penambangan golongan C yang tertangkap basah saat melakukan aksinya. Data itu juga telah diberikan kepada Polsek Gebog. Ternyata sampai saat ini tidak/belum ditindak lanjuti. Kami akan mendatangi lagi Polsek Gebog,” tegasnya.
Dalam berita acara tersebut juga tertulis : pihak pemerintah desa Klumpit agar memasang kembali papan pernyataan larangan penambangan golongan C yang memuat sanksi dan mensosialisakan kepada warga. Juga agar melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara per 19 Agustus 2021.
Ini merupakan produk berita acara yang ketiga kalinya menyangkut golongan C Desa Klumpit. Sedang kali pertama 29 November 2019 yang ditandai tangani 14 orang; yaitu dari Polres, Satpol PP, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Hukum Setda, Camat Gebog, Kapolsek. Koramil Gebog, Kepala Desa Klumpit, Ketua BPD Desa Klumpit serta perwakilan pengusaha galian C.
Lalu yang kedua per Kamis (19/8/2021) yang dipimpin : Kasatpol PP dan peserta / undangan dari : Polres Kudus, Kapolsek Gebog, Koramil Gebog, Camat Gebog, Kades Klumpit, Ketua BPD Klumpit, Pengusaha Gal. C (Sdr. Suheri, Suyatman = hadir, Suharto = tdk hadir) , Perwakilan warga yang melaporkan keberatan (Sdr. Sumartono) dan sejumlah anggota Satpol PP.
Sedang Kepala Desa Klumpit Kecamatan Gebog,Subadi, Kamis pagi ( 11/8/2022) di ruang kerjanya mengundang sejumlah warganya terkait galian C. Dan sempat mengultimatum jika mereka dalam tempo sepekan ( Kamis 18/8/2022) tidak meratakan lagi tanah galian akan ditindak tegas. Bahkan saat ditemui secara terpisah, Subadi akan melakukan ritual –selamatan di tiga punden /makam/kuburan Desa Klumpit. “Terserah apa yang akan terjadi. Di tiga punden masing masing ka nada yang “mbaureksa” tuturnya serius.
Namun menurut sepengatuhan Mbah Jo, ritual itu tidak pernah ada . Tapi yang pasti aktfitas penambangan golongan C – pengerukan tanah liat yang menjadi bahan baku pembuatan bata/genteng semakin menjadi-jadi. Sepanjang hari- sejak pagi hingga sore dan berlangsung setiap hari kecuali hari Jumat. Tanah liat itu sebagian dijual di wilayah Kabupaten Kudus dan sebagian lagi ke luar kota- terutama seputar wilayah Mayong Jepara.
Sedang pihak pemerintah desa Klumpit sendiri juga tidak konsekuen –melanggar isi berita acara yang menjadi tanggung jawab desa. Seperti pembetukan kelompok tani- usaha –pengrajin batu bata, hingga sosialisasi tentang peraturan perundangan golongan C hingga menyangkut lahan pertanian.(Sup)