Pemdes Klumpit Tolak Berikan Data- Bisa Dituntut di KIP
Kudus, Dupanews.id – Kepala seksi kesejahteraan masyarakat (Kasi Kesra) Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus , Hasan, Selasa ( 16/8/2022) menolak memberikan data lengkap tentang pembangunan sumur dalam atau lebih dikenal di kalangan petani- sumur pantek. Tanpa seijin dulu dari Bupati Kudus Hartopo.
Penolakan itu bertolak belakang dengan janjinya sendiri saat ditemui di ruang kerja Kepala Desa (Kades) Klumpit Subadi, Senin ( 15/8/2022). Pada hari itu Subadi menyatakan tidak hafal- tidak tahu persis tentang rincian biaya pembangunan empat unit sumur dalam. Kemudian memanggil dua perangkat desa- satu diantaranya Hasan. Dengan alasan yang membawa data adalah seorang perempuan staf pemerintahan desa (Pemdes) tidak masuk kerja, kemudian Hasan berjanji akan memberikan data pada esok harinya (Selasa 16/8/2022).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rakyat berhak mengawasi kegiatan pemerintahan desa dan harus berani meminta informasi dan dokumentasi publik desa.Selain itu rakyat bisa menuntut Pemdes di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.
Camat Gebog Bambang Gunadi yang ditemui di ruang kerja dan diberikan informasi tentang beberapa kasus menonjol di Desa Klumpit- selain mencatat dalam sebuah buku- juga akan segera mengecek ke lapangan. Kebetulan saya ada rapat “interen” di kantor kecamatan, juga ada rapat di DPRD. Besok juga ada kegiatan 17 an. Jadi jika tidak ada kegiatan lain, pekan ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dana disunat
Penolakan Pemdes Klumpit untuk tidak memberikan data rinci tentang pembangunan empat unit sumur dalam, justru semakin menguatkan dugaan terjadinya penyunatan dana. Sebab berdasarkan ivestigasi Dupanews.id, pembangunan dilaksanakan oleh seorang warga Desa Klumpit dan warga Kabupaten Pati.
Satu unit mesin pompa dalam rencana anggaran biaya (RAB) tercatat Rp 90 juta, tapi dibelikan mesin bekas dengan harga sekitar Rp 45 – Rp 50 juta, sehingga diduga ada dana Rp 40 juta/ mesin yang ditilep. Jika jumlahnya tiga unit,maka dana yang ditilep mencapai Rp 120 juta. Ditambah lagi Rp 90 juta, dari nilai satu mesin yang ternyata tidak dibelikan. Kades Subadi dan stafnya membenarkan, jika dari empat rumah sumur dalam, satu diantaranya tidak bermesin-yaitu yang dibangun di Dukuh Kalilopo.
Berdasarkan data yang tersaji- tertulis dalam papan besar yang terpasang di depan kantor Desa Klumpit antara lain disebutkan :pembangunan 4 (empat) sumur dalam dengan anggaran dari desa (Anggaran Pembangunan Belanja Desa /APBDes) Klumpit 2021 sebesar Rp 737.959.000,- .Realisasinya Rp 718.421.000,- Sisa Rp 19.538.000,-.
Namun berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dupanews.id, Senin (15/8/2022), hanya dijumpai 3 (tiga) rumah sumur dalam. Satu berada di seputar belakang kantor-balai desa. Satu berada di perbatasan dengan Desa Gribig dan satunya lagi berada di Dukuh Kalilopo.
Dari tiga rumah sumur dalam tersebut, yang pasti terlihat/terpasang mesin pompa hanya sebuah rumah sumur dalam di dekat kantor-balai desa. Saat rumah sumur dalam tersebut tengah dibuka dan mesin pompanya dihidupkan/dioperasikan dan ditunggui langsung Kepala Desa Klumpit Subadi. Sedang dua rumah sumur dalamnya masih dalam kondisi terkunci.(Sup)