Kudus, Dupanews.id – Kepala Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Subadi mengultimatum warganya sendiri. Jika sampai dengan Kamis (18/8/2022) tidak mengindahkannya, maka terpaksa ia akan melakukan ritual- slametan di tiga punden-danyang yang berada di desanya.”Akan saya lakukan sendiri. Begitu pula ubarampenya saya yang nanggung.Itu upaya terakhir yang akan saya lakukan, karena sudah kebangeten. Terserah apa yang bakal terjadi,” ujarnya serius saat ditemui di seberang depan “rumah” sumur pantek , Sabtu siang (13/8/2022).
Ultimatum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya :(1) peringatan atau tuntutan yang terakhir dengan diberi batas waktu untuk menjawabnya(2) peringatan dengan ancaman.
Subadi di ruang kerjanya Kamis lalu (11/8/2022) mengundang para penambang tanah liat- atau lebih dikenal dengan golongan C, pemilik lahan, pengrajin bata (bata merah), tokoh warga dan disaksikan anggota Polsek dan Koramil Kecamatan Gebog.Saya beri batas waktu seminggu. Semua bekas galian harus sudah ditutup- diratakan kembali. Ini ada dasarnya. Salah satu diantaranya berita acara yang ditanda-tangani per Rabu 27 Oktober 2021, tegasnya sambil menunjukkan berita acara tersebut .
Menurut Perda Kabupaten Kudus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012- 2032 Desa Klumpit tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan.
Terhadap pengusaha, pemilik lahan dan penambang golongan C yang terbukti melanggar, sejak 26 Oktober 2021 dan seterusnya penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Pihak pemerintah desa Klumpit agar memasang kembali papan pernyataan larangan penambangan golongan C yang memuat sanksi dan mensosialisakan kepada warga. Juga agar melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara per 19 Agustus 2021.
Berita acara pembinaan pertambangan galian C tersebut ditanda-tangani Kholid (Kepala Satpol PP), Fariq Musthofa (Satpol PP), Nur Afandi(Kecamatan Gebog), Iptu Junaidi (Polsek Gebog), Serma M Arif (Koramil Gebog), Nur Ali Fais (Pemdes Klumpit), Sutarto (pengusaha golongan C), serta para sopir dump truk . Yaitu Jalal Purwanto, Kusmanto, Ulin Nuha, Syaifudin dan Khabidun.
Sedang aktivitas penambangan golongan C tersebut, sampai dengan Minggu (14/8/2022) masih tetap berlangsung. Puluhan truk ke luar masuk untuk mengangkut tanah liat sebagai bahan baku untuk pembuatan bata atau genteng. Lokasinya berada di sisi utara jalan raya yang menghubungkan Desa Klumpit dengan Desa Getasrabi.
Melihat kenyataan tersebut, diduga kuat pihak pengusaha, pemilik lahan dan sopir dump truk tidak akan mengindahkan ultimatum Kepala Desa Klumpit- apalagi “berbau-bau klenik”. Sebab hal itu bukan termasuk jalan keluar untuk mengatasi carut-marut golongan C yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu. Pemerintah kabupaten Kudus/Bupati Hartopo, juga belum bertindak nyata-konkrit dalam kasus ini. Hanya sekedar hitam putih di atas kertas- berita a)cara. (Sup)