BebasKudus

Kades Klumpit Gelar Ritual Tiga PundenTerkait Golongan C

Share

Kudus, Dupanews.id – Kepala Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Subadi mengultimatum warganya sendiri. Jika sampai dengan  Kamis (18/8/2022) tidak mengindahkannya, maka terpaksa ia akan melakukan ritual- slametan di tiga punden-danyang yang berada di desanya.”Akan saya lakukan sendiri. Begitu pula ubarampenya saya yang nanggung.Itu upaya terakhir yang akan saya lakukan, karena sudah kebangeten. Terserah apa yang bakal terjadi,” ujarnya serius saat ditemui di seberang depan “rumah” sumur pantek , Sabtu siang (13/8/2022).

                Ultimatum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  artinya :(1)  peringatan atau tuntutan yang terakhir dengan diberi batas waktu untuk menjawabnya(2) peringatan dengan ancaman.

                Subadi di ruang kerjanya Kamis lalu (11/8/2022) mengundang para penambang tanah liat- atau lebih dikenal dengan golongan C, pemilik lahan, pengrajin bata (bata merah), tokoh warga dan disaksikan anggota Polsek dan Koramil Kecamatan Gebog.Saya beri batas waktu seminggu. Semua bekas galian harus sudah ditutup- diratakan kembali. Ini ada dasarnya. Salah satu diantaranya berita acara yang ditanda-tangani per Rabu 27 Oktober 2021, tegasnya sambil  menunjukkan  berita acara tersebut .

                Menurut Perda Kabupaten Kudus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  2012- 2032 Desa Klumpit  tidak termasuk  kawasan peruntukan  pertambangan.

                Terhadap pengusaha, pemilik lahan dan penambang golongan C yang terbukti  melanggar, sejak  26 Oktober 2021 dan seterusnya  penanganannya  menjadi kewenangan aparat kepolisian.

                Pihak pemerintah desa Klumpit  agar memasang kembali papan pernyataan larangan  penambangan  golongan C yang memuat sanksi dan mensosialisakan  kepada  warga.  Juga  agar melaksanakan  kesepakatan yang tertuang dalam berita acara  per 19 Agustus 2021.

                Berita acara  pembinaan pertambangan galian C tersebut ditanda-tangani Kholid (Kepala Satpol PP), Fariq Musthofa (Satpol PP), Nur Afandi(Kecamatan Gebog), Iptu Junaidi (Polsek Gebog), Serma M Arif  (Koramil Gebog), Nur Ali Fais (Pemdes Klumpit), Sutarto (pengusaha golongan C), serta para sopir dump truk . Yaitu Jalal Purwanto, Kusmanto, Ulin Nuha, Syaifudin dan Khabidun.

                Sedang aktivitas  penambangan golongan C tersebut, sampai dengan Minggu (14/8/2022) masih tetap berlangsung. Puluhan truk ke luar masuk untuk mengangkut  tanah liat sebagai bahan baku untuk pembuatan bata atau genteng. Lokasinya berada di sisi utara jalan raya yang menghubungkan Desa Klumpit dengan Desa Getasrabi.

Melihat kenyataan tersebut, diduga kuat  pihak pengusaha, pemilik lahan dan sopir dump truk tidak akan mengindahkan ultimatum Kepala Desa Klumpit- apalagi “berbau-bau klenik”. Sebab hal itu bukan termasuk jalan keluar untuk mengatasi carut-marut  golongan C yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu. Pemerintah kabupaten Kudus/Bupati Hartopo, juga belum bertindak nyata-konkrit dalam kasus ini. Hanya sekedar hitam putih di atas kertas- berita a)cara. (Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button