KudusSosial

Galian C Desa Klumpit, Sangat Sulit Diatasi

Share

Kudus, Dupanews.id – Aktivitas golongan C  Desa Klumpit sangat sulit diberantas. Bupati Kudus Hartopo nampaknya juga belum turun langsung mengatasinya. Begitu pula kehadiran anggota DPRD. Sementara Kepala Desa Klumpit Kecamatan Gebog, Subadi, Kamis pagi ( 11/8/2022) di ruang kerjanya mengundang sejumlah warganya terkait galian C. Namun dalam pertemuan tersebut, hanya seorang warga yang berbicara. Itupun terkesan basa basi dan selanjutnya bubar tanpa ada kesepakatan tertulis.

                Seusai  pertemuan, Subadi yang ditemui Dupanews, menyodorkan berita acara Pembinaan Pertambangan Golongan C Desa Klumpit yang antara lain ditanda-tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kholid, sejumlah pengusaha golongan C dan lima orang sopir dump truk. Berita acara itu  per Rabu , 27 Oktober 2021.

Pertemuan warga menyangkut golongan C Desa Klumpit Gebog Kudus. (foto Sup)
Pertemuan warga menyangkut golongan C Desa Klumpit Gebog Kudus. (foto Sup)

                Isinya antara lain : berdasarkan peraturan daerah (Perda)  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012- 2032 Desa Klumpit  tidak termasuk  kawasan peruntukan  pertambangan.

                Terhadap pengusaha, pemilik lahan dan penambang golongan C yang terbukti  melanggar, sejak  26 Oktober 2021 dan seterusnya  penanganannya  menjadi kewenangan aparat kepolisian.

                Pihak pemerintah desa Klumpit  agar memasang kembali papan pernyataan larangan  penambangan  golongan C yang memuat sanksi dan mensosialisakan  kepada  warga.  Juga  agar melaksanakan  kesepakatan yang tertuang dalam berita acara  per 19 Agustus 2021.         

                Ini merupakan produk berita acara yang ketiga kalinya menyangkut golongan C Desa Klumpit. Sedang kali pertama 29 November 2019 yang ditandai tangani 14 orang; yaitu dari Polres, Satpol PP, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Hukum Setda, Camat Gebog, Kapolsek. Koramil Gebog, Kepala Desa Klumpit, Ketua BPD Desa Klumpit serta perwakilan pengusaha galian C.

Berita Acara 29 November 2021 (Foto Sup)
Berita Acara 29 November 2021 (Foto Sup)

                Lalu yang kedua  per Kamis (19/8/2021) yang dipimpin : Kasatpol PP dan peserta / undangan dari  : Polres Kudus,  Kapolsek Gebog,  Koramil Gebog, Camat Gebog, Kades Klumpit, Ketua BPD Klumpit, Pengusaha Gal. C (Sdr. Suheri,  Suyatman = hadir,  Suharto = tdk hadir) ,  Perwakilan warga yang melaporkan keberatan (Sdr. Sumartono) dan sejumlah anggota Satpol PP.

                Meski banyak pihak telah menanda-tangani berita acara tersebut, namun kenyataan tidak satupun yang hingga Kamis ( 11/8/2022) dilaksanakan- terbukti di lapangan. Atau secara umum tidak digubris.  Puluhan truk pengangkut  tanah liat ( golongan C) masih saja  ke luar masuk desa dan kemudian sebagian besar diantaranya dijual ke luar desa- keluar kabupaten Kudus. Serta sejumlah alat berat juga tetap dioperasikan. Akibat galian C ini telah empat siswa Sekolah Menengah Pertama SMP), David Raditia, M Farouq Ilham, Jihar Grifi dan Habib Roihan  pada 22 Januari 2020. Dua pengusaha galian C juga telah dihukum penjara.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button