
Kudus, Dupanews.id Seluruh gazebo yang berjumlah sekitar 10 unit dan berada dalam taman di komplek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus sejak seminggu terakhir sudah dirobohkan-dihancurkan rata dengan tanah.
TPA Tanjungrejo menempati lahan seluas sekitar 5,6 hektar
Mulai dioperasikan pada medio 1991 dan dibagi menjadi enam zona. Sempat dibangun proyek pupuk granul. Dilengkapi dengan proyek gas metan, mesin pencacah dan jembatan timbang. Namun proyek ini gagal di tengah jalan.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( DPKLH )Kudus, Agung Karyanto, Minggu malam ( 20/2/2022) “Areal pembuangannya tidak memungkinkan lagi” jawabnya singkat melalui WA


Ini sebuah keputusan yang cukup “berani”, tetapi cukup tepat untuk mengatasi sementara kondisi TPA yang telah dinyatakan overload(kelebihan-tidak mampu menampung) sejak lebih dari setahun lalu.
Selain itu taman dengan 10 gazebo, yang diresmikan Bupati Kudus Musthofa akhir Desember 2016 tersebut dibangun dengan biaya sekitar Rp 11,4 miliar-bantuan dari Gubernur Jawa Tengah. Termasuk pagar keliling dan kelengkapannya. Taman itu “menyita” hampir satu hektar dari luas totalnya 5,6 hektar.
Taman di TPA ini nampaknya “dipaksakan” untuk mengatrol penilaian Adipura. Dan memang terbukti Kudus mampu menyabet Adipura. Namun resiko dan akibatnya baru dirasakan saat Bupati Kudus berada di tangan Hartopo. Dia baru menjabat secara resmi sebagai Bupati Kudus 9 April 2021 (sebelumnya sebagai pelaksa tugas bupati per 29 Juli 2019) dan mewarisi sejumlah proyek besar yang mangkrak era Musthofa.
Keputusan “meratakan” taman dan gazebo di TPA juga berdasarkan ditolaknya usulan perluasan TPA yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD selama tiga tahun berturut-turut .
Sempat akan dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, tapi juga tidak berhasil. Terakhir menjelang akhir Januari 2022, Bupati Kudus Hartopo mampu menggaet calon investor dari Tiongkok.
Investor tersebut meminta disediakan lahan seluas 10 hektar dan ke depannya sampah yang digelontor ke TPA Tanjungrejo sebesar rata rata 130 ton per hari akan diolah menjadi energi listrik.
Namun hal itu juga belum pasti terwujud dalam waktu dekat. Lagi pula isi perjanjian antara Pemkab Kudus dengan pihak investor juga belum ada “hitam putihnya”.
Seperti penyediaan lahan apakah itu tanggung jawab Pemkab atau investor. Dengan hanya mengandalkan 130 ton sampah per hari maka tenaga listrik yang dihasilkan relatif kecil.
Sekitar 10-12 kota besar di Indonesia yang dijadikan proyek percontohan pemerintah pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik paling sedikit memiliki “modal sampah” sekitar 2.000 ton/hari. (Sup)