Kades Panjang dan Tergo Berikan Kuasa Hukum ke Yusril Ihza Mahendra
Kudus, Dupanews.id – Kepala Desa(Kades) Panjang Kecamatan Bae, Eko Oktavian dan Kades Tergo, Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Annoor Musthofan telah memberikan kuasa hukum kepada Kantor Advokat & Kunsultan Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate.
Kedua Kades tersebut bersama Sudir Santoso, Noorkhan dan Achmad Baedowi dari Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara di Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jumat malam (26/11/2021). Usai penanda-tanganan surat kuasa, yang dihadiri sejumlah perangkat desa Panjang dan Tergo dilanjutkan dialog tentang pemerintahan desa.
Sebenarnya tujuan awal ke kantor advokat dan konsultan hukum tersebut dalam rangka “menyelesaikan “ kasus tentang honor seluruh perangkat desa Panjang pada tahun 2017 dan Tergo pada tahun 2018 yang tidak/belum dibayarkan pemerintah hingga sekarang. Honor tersebut tidak/belum diberikan karena kedua kadesnya tersangkut pidana.
Namun karena cukup banyak persoalan yang terjadi di desa, maka surat kuasa ini “diperluas” tidak hanya menyangkut honor perangkat desa, tetapi menyangkut segala bentuk complain, hingga permasalahan hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. “ Beban tugas kami menjadi lebih ringan, karena semuanya yang menangani Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara,” ujar Eko Oktavian dan Annoor Musthofan.
Bupati Kudus, Hartopo melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono, menolak tuntutan para perangkat desa Panjang dan Tergo.
Adi Sadhono menggunakan jurus penolakan melalui pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 Peraturan Menteri DalamNegeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 15 (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: www.peraturan.go.id 2018, No. 611 -16- a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga.
Menurut data tertulis yang diperoleh Dupanews , penghasilan tetap dan tunjangan tahun 2017 Desa Panjang sebagai berikut
Penghasilan Tetap dan Tunjangan 90.000.000
– Kepala Urusan Umum 18.000.000
– Kepala Urusan Keuangan 18.000.000
– Kepala Seksi Pemerintahan 18.000.000
– Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat 18.000.000
– Kepala Dusun II 18.000.000
Tunjangan BPD 54.000.000
– Tunjangan Ketua BPD 9.000.000
– Tunjangan Wakil Ketua BPD 8.400.000
– Tunjangan Sekretaris BPD 7.800.000
– Tunjangan Anggota BPD ( 4 orang ) 28.800.000
Honorarium 53.200.000
– Honorarium Penjaga Balai Desa 7.200.000
– Honorarium Tenaga Administrasi Kantor 12.000.000
– Honorarium Ketua RT 14 orang 25.200.000
– Honorarium Ketua RW 3 orang 7.200.000
– Petugas Pengelola Sampah 8.800.000
Sedang di Desa Tergo Kecamatan Dawe sebagai berikut:
No Uraian Volume Harga satuan Jumlah
1 Penghasilan tetap KADUS I 12 Bulan 1.500.000 18.000.000
2 Penghasilan tetap Kasi PMD 12 Bulan 1.500.000 18.000.000
3 Penghasilan tetap Kaur PEP 12 Bulan 1.500.000 18.000.000
4 Penghasilan tetap Kasi KESRA 12 Bulan 1.500.000 18.000.000
5 Penghasilan tetap Kaur Keuangan 12 Bulan 1.500.000 18.000.000
Jumlah 90.000.000
1 Tunjangan Istri KADUS I 12 Bulan 75.000 900.000
2 Tunjangan Istri Kasi PMD 12 Bulan 75.000 900.000
3 Tunjangan Istri Kaur PEP 12 Bulan 75.000 900.000
4 Tunjangan Istri Kasi KESRA 12 Bulan 75.000 900.000
5 Tunjangan Istri Kaur Keuangan 12 Bulan 75.000 900.000
Jumlah 4.500.000
1 Tunjangan Anak Kasi PMD 12 Bulan 30.000 360.000
2 Tunjangan Anak Kaur PEP 12 Bulan 30.000 360.000
3 Tunjangan Anak Kasi KESRA 12 Bulan 30.000 360.000
4 Tunjangan Anak Kaur Keuangan 12 Bulan 30.000 360.000
Jumlah 1.440.000
1 Tunjangan Ketua BPD 12 Bulan 750.000 9.000.000
2 Tunjangan Wakil Ketua BPD 12 Bulan 700.000 8.400.000
3 Tunjangan Sekretaris BPD 12 Bulan 650.000 7.800.000
4 Tunjangan Anggota BPD 12 Bulan 600.000 7.200.000
5 Tunjangan Anggota BPD 12 Bulan 600.000 7.200.000
6 Tunjangan Anggota BPD 12 Bulan 600.000 7.200.000
7 Tunjangan Anggota BPD 12 Bulan 600.000 7.200.000
Jumlah 54.000.000
1 Honorium Penjaga Balai Desa 12 Bulan 100.000 1.200.000
2 Honorium Pejaga Kebesihan
Balai Desa 12 Bulan 150.000 1.800.000
3 Honorium Pembantu Administrasi
Desa 12 Bulan 1.250.000 15.000.000
4 Honorium Petugas Pelayanan
sosial Keagamaan 12 Bulan 500.000 6.000.000
5 Insentif RW 4 Orang 1.250.000 5.000.000
6 Insentif RT 24 Orang 1.250.000 30.000.000
Jumlah 59.000.000
Jumlah Keseluruhan 208.940.000
(Sup)