KudusSosial

Dipasang Papan Nama Larangan Galian C Desa Klumpit

Share

Kudus, Dupanews.id – Setidaknya ada dua papan nama berisi larangan  melakukan aktivitas  pertambangan  tanah (galian C) di wilayah Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten  Kudus. Yaitu di tepi jalan masuk  lokasi galian C. Sebelah utara jalan dari arah Desa  Klumpit ke Desa Getasrabi.

Menurut sejumlah warga yang ditemui Rabu ( 3/11/2021),  pemasangan papan nama tersebut sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Bahkan satu gang yang menuju titik lokasi galian C,  dipasang  beberapa batang kayu ukuran besar da bongkahan batu, dengan tujuan agar truk pengangkut galian tanah tidak seenaknya lewat di gang itu.

Papan nama yang ukurannya tidak begitu besar tersebut bertuliska Pengumuman.

Dilarang  melakukan aktivitas  penambangan tanah ( galian C) di wilayah Desa Klumpit Kecamatan Gebog, karena bukan kawasan pertambangan.

Melanggar undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara. Perda Prov Jawa Tengah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral  dan batubara di Provinsi Jateng.

Pelanggaran  terhadap UU nomor 4 tahun 2009 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Mendukung

Yahman,  salah satu pengusaha galian C asal Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu (Kudus) yang ditemui  Dupanews di rumahnya, Rabu (3/11/2021) menyambut baik dan mendukung dengan dipasangnya papan nama tersebut. Namun ia melihat ada pengusaha galian C lainnya, yang hanya memindahkan usahanya ke lokasi lain, tapi masih dalam lingkup Desa  Klumpit. “ Tidak menghentikan usahanya. Atau mengalihkan usahanya ke tempat lain – di luar Desa Klumpit.  Sebaliknya saya sudah mematuhi sejak awal- tidak lagi “manjing”-  beraktivitas lagi sebagai penambang. Pemerintah desa dan aparat  seharusnya cek ke lapangan, serta harus bertindak tegas” ujarnya.

Lokasi baru yang dimaksud Yahman, berada beberapa puluh meter di sebelah selatan Puskesmas Desa  Padurenan. Setiap hari  sekitar 5-10 truk yang mengangkut galian C dari lokasi ini yang ternyata masih di wilayah Desa Klumpit.

Ketika Dupanews melihat lokasinya pada Rabu siang (3/11/2021) terlihat ada dua truk yang tengah diisi tanah dan sejumlah pekerja. Luas tanah yang digali sudah lumayan lebar dan dalam.

Sesaat kemudian pengusaha galian C, Heri muncul dan membenarkan dialah yang menambang tanah tersebut. Namun ia bersikukuh tanah itu bukan berada di wilayah Desa Klumpit melainkan Desa Padurenan.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button