Kudus, Dupanews.id – Setidaknya ada dua papan nama berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan tanah (galian C) di wilayah Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Yaitu di tepi jalan masuk lokasi galian C. Sebelah utara jalan dari arah Desa Klumpit ke Desa Getasrabi.
Menurut sejumlah warga yang ditemui Rabu ( 3/11/2021), pemasangan papan nama tersebut sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Bahkan satu gang yang menuju titik lokasi galian C, dipasang beberapa batang kayu ukuran besar da bongkahan batu, dengan tujuan agar truk pengangkut galian tanah tidak seenaknya lewat di gang itu.
Papan nama yang ukurannya tidak begitu besar tersebut bertuliska Pengumuman.
Dilarang melakukan aktivitas penambangan tanah ( galian C) di wilayah Desa Klumpit Kecamatan Gebog, karena bukan kawasan pertambangan.
Melanggar undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Perda Prov Jawa Tengah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Jateng.
Pelanggaran terhadap UU nomor 4 tahun 2009 diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Mendukung
Yahman, salah satu pengusaha galian C asal Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu (Kudus) yang ditemui Dupanews di rumahnya, Rabu (3/11/2021) menyambut baik dan mendukung dengan dipasangnya papan nama tersebut. Namun ia melihat ada pengusaha galian C lainnya, yang hanya memindahkan usahanya ke lokasi lain, tapi masih dalam lingkup Desa Klumpit. “ Tidak menghentikan usahanya. Atau mengalihkan usahanya ke tempat lain – di luar Desa Klumpit. Sebaliknya saya sudah mematuhi sejak awal- tidak lagi “manjing”- beraktivitas lagi sebagai penambang. Pemerintah desa dan aparat seharusnya cek ke lapangan, serta harus bertindak tegas” ujarnya.
Lokasi baru yang dimaksud Yahman, berada beberapa puluh meter di sebelah selatan Puskesmas Desa Padurenan. Setiap hari sekitar 5-10 truk yang mengangkut galian C dari lokasi ini yang ternyata masih di wilayah Desa Klumpit.
Ketika Dupanews melihat lokasinya pada Rabu siang (3/11/2021) terlihat ada dua truk yang tengah diisi tanah dan sejumlah pekerja. Luas tanah yang digali sudah lumayan lebar dan dalam.
Sesaat kemudian pengusaha galian C, Heri muncul dan membenarkan dialah yang menambang tanah tersebut. Namun ia bersikukuh tanah itu bukan berada di wilayah Desa Klumpit melainkan Desa Padurenan.(Sup)