Dianulir Status Cagar Budaya Pendopo Kabupaten Kudus ?
Kudus, Dupanews.id – Diduga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) bertindak “Kebat kliwat, gancang pincang.” Salah satu pepatah Jawa yang artinya kurang lebih sebuah tindakan yang tergesa-gesa pasti tidak sempurna. Salah satu diantaranya adalah “dianulirnya” rumah dan pendopo kabupaten dari status cagar budaya.
Ini tentu saja menarik jika dikaitkan dengan semakin dekatnya peringatan hari jadi kabupaten/kota Kudus ke-472 pada Kamis 23 September 2021. Dan kita abai dalam melestarikan dan mengembangkan cagar budaya. Padahal catatan sementara menunjukkan Kabupaten Kudus, tergolong tiga besar dalam jumlah cagar budaya di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah
Rumah dan pendopo kabupaten yang dibangun pada 1819 ini baru diusulkan bersama 9 bangunan bersejarah lainnya sebagai cagar budaya. Dengan terlebih dahulu dilengkapi dokumen pendukung dan narasi sejarahnya. Ada empat bagian yan perlu dikaji dan masingmasing diberikan deskripsi sendiri-sendiri.” Selain itu, perlu pula mencari literatur tentang benda bersejarah yang nantinya akan diusulkan menjadi benda cagar budaya” tutur Kasi Sejarah, Permuseuman dan Kepurbakalaan Disbudpar Kabupaten Kudus RR. Lilik Ngesti W , kepada Antara (Rabu. 5Februari 2020).
Rumah –pendopo kabupaten dan 88 benda cagar budaya telah terdaftar di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3 ) Provinsi Jawa Tengah September 2005. Saat itu tim BP3 Jateng yang didampingi tim dari Disbudpar Kudus. Sedang undang undang tentang cagar budayanya nomor 5 tahun 1992. Mereka tentu saja bekerja berdasarkan mekanisme peraturan dan perundangan yang berlaku.
Undang undang tersebut diganti menjadi undang undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010. Selama kurun waktu 1992 hingga sekitar 2018-2019 Disbudpar Kudus belum memiliki tenaga ahli cagar budaya (TACB). Baru pada 2019/2020 memiliki TACB dan tim pendaftaran/pencatatan cagar budaya. Tim ini menyatkan telah mencatat 166 cagar budaya-baik yang telah terdaftar maupun yan belum terdaftar. Namun konon sampai sekarang belum memiliki Tenaga Ahli Pelestarian.
Baca Juga : Tinju Vaksinasi di IAIN Kudus, Hartopo: Target Kabupaten Kudus Minimal 50 Persen
Dalam rentang waktu 2005 – 2020 sudah puluhan benda cagar budaya di Kudus yang rusak parah hingga lenyap tak berbekas. Disbudpar pun tak kuasa untuk menanganinya. Contoh kecil papan nama undang undang cagar budaya nomor 5 tahun 1992 yang seharusnya sudah diganti dengan undang undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010 belum juga diganti.
Butuh berapa lama lagi, ketika 10 benda sejarah yang “dikaji ulang” sejak awal 2020 dan puluhan cagar budaya ,lainnya yang juga harus dilakukan hal yang sama.
Mantan Kepala Seksi Sejarah museum keperbukalaan Disbupar Sancaka Dwi Supani dan juga sebagai Ketua Lembaga Penyelamatan Karaya Budaya Bangsa (LPPKB) Kabupaten Kudus ditemui terpisah Senin malam ( 20/9/2021) menyatakan : “Makanya kita segera klarifikasi ke Dinas, Masalahnya banyak. LPPKB segera bertindak” tegasnya.
Padahal Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan, Berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. Sebab memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan ( pasal 1 undang undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010)(Sup)