Pengecatan Pohon di Kudus Bisa Dipidanakan?
Kudus, Dupanews.id – Tiga hari menjelang peringatan hari jadi Kota/Kabupaten Kudus ke-472, “wajah” Kota Kretek berpenduduk sekitar 800 .000 jiwa ini terasa tidak alami. Terutama yang menyangkut pengecatan ribuan pohon yang berada di tepi kanan kiri jalan raya. Termasuk di komplek pendopo kabupaten . Juga diikuti pengecatan tembok keliling bagian bawah
Ironisnya, pengecatan pohon tersebut sudah berlangsung puluhan tahun.Tapi dengan warna cat yang berbeda. Disesuaikan dengan “kemenangan” partai politik dalam pemilihan bupati/kepala daerah. Paling lama warna kuning, disusul merah dan sejak sekitar dua-tiga tahun terakhir muncul warna hijau yang mendominasi. Selama kurun waktu tersebut tidak ada yang “mempersolkan”. Takut, segan atau belum/tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Berapa puluh atau bahkan berapa ratus kaleng cat yang dihabiskan untuk mengecat ribuan pohon . Dan berapa banyak anggaran ( entah masuk anggaran mana) yang telah dikeluarkan, hanya sekedar “memuaskan “ segelintir oknum.Konon Tim Gasik di bawah komando Mas Hartopo ini juga akan menghapus-mengembalikan keaslian pohon yang terlanjur telah dicat warna warni tersebut
Buku “Tata Cara Perencanaan Teknik Lansekap Jalan No.033/TBM/1996” yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, antara lain menyebutkan : . Lansekap Jalan adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada Iingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah . Seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi Iahannya.
Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan Iingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Sedang Elemen Lansekap adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia
Sedang jenis tanamannya : Tanaman Peneduh : jenis tanaman berbentuk pohon dengan percabangan yang tingginya Iebih dari 2 meter dan dapat memberikan keteduhan dan menahan silau cahaya matahari bagi pejalan kaki.
Tanaman Pengarah, Penahan dan Pemecah Angin jenis tanaman yang berfungsi sebagai pengarah, penahan dan pemecah angin; dan dapat berbentuk pohon atau perdu yang diletakkan dengan suatu komposisi membentuk kelompok.
Tanaman Pembatas, Pengarah dan Pembentuk Pandangan: jenis tanaman berbentuk pohon atau perdu yang berfungsi sebagai pembatas pemandangan yang kurang baik, pengarah gerakan bagi pemakai jalan pada jalan yang berbelok atau menuju ke suatu tujuan tertentu, juga karena letak dapat memberikan kesan yang berbeda sehingga dapat menghilangkan kejenuhan bagi pemakai jalan.
Tanaman Penyerap Polusi Udara dan Kebisingan: jenis tanaman berbentuk pohon atau perdu yang mempunyai massa daun yang padat dan dapat menyerap polusi udara akibat asap kendaraan bermotor dan dapat mengurangi kebisingan.
Tanaman Konservasi Tanah: jenis tanaman berbentuk pohon, perdu/semak atau tanaman penutup tanah yang karena sistem perakarannya dapat berfungsi untuk mencegah erosi pada tanah berlereng.
Tanaman Penutup jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang
Pernah pada 23 Desenber 2013, puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penyelamatan Alam dan Kebudayaan (Tapak) yang dipimpin Agus Sunart dan Masyarakat Reksa Bumi (Marem) di bawah koordinasi sekretarisnya Suparmin keceng menggelar aksi. Mencabut paku yang menempel di pepohodenan di jalan-jalan protokol kota setempat.
Dengan alasan untuk menghindari kerusakan pada pepohonan, karena pohon yang ditempeli paku bisa mengalami pembusukan sehingga mengalami pelapukan,Juga menghambat pertumbuhan pohon dan mengurangi nilai ekonomis suatu pohon.
Menurut Kuasa Hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Abdul Rohim pengecatan pohon warna-warni oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang. melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2003 tentang pengelolaan pertamanan kota.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 24 huruf C berbunyi, setiap orang atau badan dilarang merusak, membakar dan menebang pohon yang dikuasai atau milik pemerintah daerah.“Dalam penjelasan dikatakan merusak pohon itu dengan bentuk menguliti, memberi bahan padat ataupun cair yang bisa mengakibatkan pohon mati dan kehilangan fungsinya,” katanya.
Ditambahkannya , pengecatan pohon masuk dalam kategori pasal tersebut dan pelakunya sesuai Pasal 29 huruf B bisa diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 5 juta.“Dalam kasus ini siapa yang memerintah, itu yang bisa dipidanakan,” tegasnya.
Tak hanya ngecat, upaya mengelupasi cat yang dilakukan beberapa petugas DKP, berdampak kepada kematian pohon.Kalau saya lihat ini masuk kategori pidana umum, gak perlu aduan masyarakat,”.(Sup)