PPKM 2 – 20 Juli, Kuliner Boleh Buka Asal tidak layani makan-minum di tempat
Kudus, Dupanews.id – Usaha di bidang kuliner di Kabupaten Kudus diperbolehkan Buka, asal tidak melayani makan dan minum di tempat. Serta hanya melayani bungkus dan pesan antar. Dengan catatan harus mentrapkan prosedur kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Itulah salah satu diantara isi Instruksi Bupati Kudus nomor 360/2021 menindak-lanjuti tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 – 20 Juli
baca Juga : Bupati Perketat Prokes, Kudus Bakal Berlakukan PPKM Darurat
Sedang acara akad nikah juga diperbolehkan, tapi yang hadir maksimal 10 orang dan mentrapkan prosedur kesehatan ketat. Lalu untuk acara resepsi pernikahan, hajatan, hiburan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar tiadakan atau ditunda untuk sementara waktu.
Baca Juga : Bupati Kudus mengadakan Munajat Istighosah Turunkan Covid-19
Terkait kegiatan keagamaan mengikuti ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali dan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama. Sementara itu petugas gabungan dari Polres, Kodim 0722, Dishub dan Satpol PP dikerahkan untuk berpatroli . Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim Kudus Letkol Kav Indarto juga turun langsung ke lapangan.(Sup)