Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diberlakukan 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali
Kudus, Dupanews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.(PPKM) mikro darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya kasus positif Covid-19.
Dengan PPKM mikro darurat tersebut ditargetkan penurunan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari. Mencakup 121 kabupaten- kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, maka akan terkena PPKM Mikro Darurat.
Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Adapun PPKM Darurat selengkapnya :
Banten (Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang)
Jawa Barat: Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi. Kota Banjar, Kota Bandung. Karawang, Bekasi.
DKI Jakarta : Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,Jakarta Utara,Jakarta Pusat
Jawa Tengah : Sukoharjo,Rembang,Pati,Kudus.Kota Tegal,Kota Surakarta,Kota SemarangKota Salatiga,Kota Magelang,Klaten,Kebumen,Grobogan,Banyumas.
Daerah Istimewa Yogyakarta : Sleman,Kota Yogyakarta,Bantul
Jawa Timur: Tulungagung,Sidoarjo,Madiun,Lamongan,Kota Surabaya,Kota Mojokerto
Kota Malang,Kota Madiun,Kota Kediri,Kota Blitar.
Baca juga : Bupati Kudus mengadakan Munajat Istighosah Turunkan Covid-19
Kota atau kabupaten dengan skor tiga dan terkena PPKM Mikro Darurat
Sebanyak 76 :
Banten :Tangerang,Serang,Lebak,Kota Serang,Kota Cilegon
Jawa Barat : Sumedang,Sukabumi,Subang,Pangandaran,Majalengka,Kuningan,Indramayu
Garut,Cirebon,Cianjur,Ciamis,Bogor,Bandung Barat,Bandung
DKI Jakarta: Kepulauan Seribu
Jawa Tengah : Wonosobo,Wonogiri,Temanggung,Tegal, Sragen,Semarang,Purbalingga
Pemalang,Pekalongan,Magelang,Kota Pekalongan,Kendal,Karanganyar
Jepara,Demak,Cilacap,Brebes,Boyolali,Blora,.Batang,Banjarnegara
Daerah Istimewa Jogjakarta : Kulon Progo,Gunungkidul
Jawa Timur : Tuban,Trenggalek ,Situbondo,Ponorogo,Pasuruan,Pamekasan,Pacitan
Ngawi,Nganjuk,Mojokerto,Malang,Magetan,Lumajang,Kota Probolinggo,Kota Pasuruan
Kota Batu,Kediri,Jombang,Jember,Gresik,Bondowoso,Bojonegoro,Blitar,Banyuwangi
Bangkalan
Bali : Kota Denpasar, Jembrana,Buleleng,Badung,Gianyar,Klungkung,Bangli. (Dtk/Sup)