Gagal BAORI Putuskan Sengketa KONI Kudus, Lanjut ke Majelis Persidangan
Jakarta, Dupanews.id – Badan arbitrase olahraga Indonesia (BAORI) yang berkedudukan di Jakarta, gagal memutuskan sidang perkara antara Antoni Alfin yang biasa disapa Anton dengan Imam Triyanto. Keduanya bersengketa, karena masing masing bersikukuh sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus. “Sebab tidak ada titik temu antara pemohon dan pihak termohon,Oleh karena itu. Kasus ini akan dilanjutkan ke Majelis Persidangan,” tutur Anton yang dihubungi Senin malam (5/4/2021).
Seharusnya dalam persidangan ini yang dimintai keterangan selain Anton dan Imam, juga Ketua KONI Jateng Soebroto dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo . “ Plt bupati mboten rawuh,” tambahnya.
Menurut, Taufiq Hidayat selaku kuasa hukum Ketua KONI Kudus Anton. Gugatan yang diajukan beberapa waktu telah diterima BAORI dengan nomor perkara 03/PBAORI/III/2021. Materi gugatanya terkait surat keputusan disahkannya kepengurusan hasil Musorkablub yang digelar beberapa waktu lalu. “KONI Jateng yang mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan KONI Kudus hasil Musorkablub juga berdasar rekomendasi dari bupati. Ini yang harus diklarifikasi,” ujarnya.
Meski belum ada keputusan dari BAORI, tetapi Ketua KONI Kudus hasil Musorkablub Imam Triyanto dan pengurus lainnya sudah menduduki dan mengambil alih Kantor KONI Kudus. Dengan cara memanggil ahli kunci untuk membuka pintu utama kantor yang berlokasi di sebelah barat stadion Wergu Wetan ini. Tanpa mencoba untuk menghubungi lebih dahulu Anton selaku Ketua KONI hasil pemilihan .(Sup)
https://mediaindonesia.com/olahraga/393593/baori-terima-gugatan-koni-kudus-terkait-sengketa-kepemimpinan