Dibangun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kudus, Waspadai maladministrasi.
Kudus, Dupanews.id – Palu Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) 2021 sudah dikethok. Disiapkan dana Rp 9 miliar lebih untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kudus . Lokasinya di sebelah barat pendopo kabupaten. Sebenarnya dirancang untuk tiga lantai, namun dengan keterbatasan dana “diturunkan” menjadi dua lantai.
Menurut Asisten Ombudsman RI, pada posisi akhir 2020, di seluruh Indonesia telah dibangun 29 MPP. Sedang pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia . Telah mengeluarkan peratutan nomor 23 tahun 2017 tentang penyelengaraan MPP .
Baca Juga : Akses Jalan Mijen Kaliwungu Diperbaiki, Hartopo Harap Ada Peningkatan Ekonomi Warga
MPP kini disebut-sebut sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua.
Di Era Revolusi Industri 4.0 saat ini juga, MPP juga harus mampu memadukan sebuah pelayanan dengan teknologi untuk percepatan dan akurasi pelayanan,hingga fleksibilitas kerja.
Hal ini sesuai tujuan dibentuknya MPP , yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia
MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang. Jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah. Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Sedang mal menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) :gedung atau kelompok gedung yang berisi macam-macam toko dengan dihubungkan lorong (jalan penghubung).
Namun beberapa tahun terakhir, mal mulai diadopsi pemerintah karena konsep mal yang nyaman, aman dan menyuguhkan semua kebutuhan masyarakat.
Maladministrasi
Maladministrasi , di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum. Melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publickdancek yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Baca Juga : Jalan Alternatif Jepara Kudus Rusak Berat
Bentuk-bentuk maladministrasi tersebut kemudian dijelaskan lagi lebih sederhana yang dapat dipahami masyarakat. aAau yang biasanya terjadi di setiap proses pemberian pelayanan.
Seperti penundaan berlarut.tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
Di Kudus diduga telah terjadi maladministrasi seperti pemberian ijin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Sato di Jalan Pemuda dan Depo Murah di Jalan Sunan Muria.
Sampai dengan Senin (5/4/2021) proses persidangan di Pengadilan Negeri Kudus antara tiga orang penduduk sebagai penggugat dan Hotel Sato sebagai tergugat masih berlangsung. Sementara proses pembangunan hotel terus berlangsung. Sedang pembangunan Depo Murah berjalan mulus karena memperoleh ijin mendirikan bangunan (IMB). Padahal sebelum dibangun Depo Murah, di lahan ini terdapat sebuah bangunan tua yang dikenal sebagai Poliklinik Humanica dan telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Dan sampai sekarang BPCB Provinsi Jateng belum pernah memberikan ijin atau menerima pengajuan ijin dari. Orang per orang maupun lembaga yang menyangkut pembangunan Depo Murah. (Sup)