Kudus, Dupanews.id – Kasus perseteruan antara Hotel Sato dengan tiga orang pemilik rumah yang jadi korban pembangunan akan ditentukan pada Kamis (18/3/2021). Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pihak hotel yang diwakili Eko ( pelaksana pembangunan hotel) dengan Benny “Perbakin” Gunawan Ongkowidjojo, Benny Junaedi dan Wiwiek Kurniawan di ruang kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTS), Senin (15/3/2021).
Menurut surat undangan, seharusnya pihak hotel menghadirkan tim independen, namun dalam pertemuan tidak ada yang datang.( tidak dihadirkan) “ Jadi masih berlanjut hingga Kamis(18/3/2021) yang merupakan batas waktu akhir proses mediasi. Tinggal kita lihat aja besok Kamis . Apakah pihak Hotel Sato bisa mendarangkan tim independeni apa tidak. Kami bertiga tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami,” ujar Benny Perbakin, Senin sore (15/3/2021).
Sumber Dupanews di Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus yang ditemui terpisah menyatakan. Bila di lapangan ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian data yang telah disodorkan pihak dinas/instansi terkait, maka proses pembangunan harus ditinjau ulang.
Seperti bangunan lobi yang nyaris sejajar dengan trotoar. Begitu pula “pintu” samping kiri lobi, Hal ini berpotensi besar terhadap lalu lalangnya pejalan kaki. Selain itu menyangkut “pintu gerbang” bagian barat (lantai dasar, samping kiri) yang juga sejajar dengan gang ( jalan kecil) Pergulan.
Juga yang tidak kalah menariknya adalah letak hingga tata kelola sanitasi, mengingat luas lahan hotel yang relatif sempit. Pihak Dinas Lingkungan Hidup yang memberikan rekomedasi seharusnya turun tangan ke lapangan lagi.
Termasuk sinyalemen warga tentang ijin mendirikan bangunan yang semula hanya lima lantai sekarang membengkak menjadi tujuh lantai. Penambahan dua lantai itulah yang diduga menjadikan beban pondasi bertambah berat, sehingga terjadi pergerakan pergeseran di sana sini dan salah satunya mengakibatkan tiga rumah terdekat terdampak. Fondasi itu sendiri kemungkinan besar tidak didesain untuk tujuh lantai. Selain itu diduga ada “dengkulan” ijin lingkungan yang dilakukan ketua RT setempat, Mengingat tiga warga menyatakan tidak setuju terhadap pembangunan hotel. Namun kenyataannya pihak dinas/instansi terkait mengijinkan.(Sup)