Belum Berakhir Sengketa Informasi Publik, Libatkan 5 Kades di Kudus
Kudus,Dupanews.id – Kasus sengketa informasi publik antara lima orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus sebagai termohon dengan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon, sampai dengan Jumat (18/11/2022) belum juga terakhir.
Lima Kades yang juga sebagai badan publik tersebut adalah : Kades Ngemplak Ngemplak: Safi’I, Undaan Lor : Nurul Qomar, Undaan Tengah : Dedy Arisanto, Undaan Kidul : Suroto dan Kades Jojo Kecamatan Mejobo: Samsul Hidayat.
Patar Tambunan sebagai Ketua Umum PKN, bersama rombongan yang menemui Kepala Dinas Komunikasi-informatika (Kominfo) Kabuapten Kudus , Dwi Yusi Sasepti, di ruang kerjanya Kamis (17/11/2022) kecewa berat dengan sikap Yusi yang dianggap tidak profesional.
“Saya datang dari Jakarta langsung ke Kudus kan disesuaikan dengan agenda yang telah ditetapkan. Antara lain menyangkut eksekusi putusan mediasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah tanggal 29 Agustus 2022. Mereka —khususnya Kominfo mengada ada dalam memberikan penjelasan” ujarnya saat ditemui Dupanews, sebelum meninggalkan Kudus menuju Jakarta, Jumat ( 18/11/2022).
Hasil keputusan mediasi tersebut berupa : (1). RKPDes Lengkap.(2.) APBDes beserta perubahan lengkap.(3). LPPD (4) Berita acara lelang Tanah Kas Desa beserta SPJ ( dokumen kontrak pemenang lelang ) dan (5). Daftar penerima BLT DD beserta realisasnya.
Dan menurut PKN Kabupaten Kudus, Anton :untuk hasil putusan KIP Jateng 20 Oktober 2022 terhadap 5 (lima) Kades, yaitu laporan realisasi APBDes beserta laporan realisasi perkegiatan dan data dukungnya ( Nota belanja, kwitansi, arus kas ). “ Yang di putuskan sidang di KIP Jateng. Permohonan PKN di kabulkan.Tapi pihak termohon yaitu lima Kades melalui kuasa hukumnya ( Kabag hukum, Kabid PMD, kadis /Kabag Kominfo ) mengajukan banding ke PTUN Semarang.” Tuturnya yang ditemui terpisah.
Pemerhati masalah korupsi di Kudus, Khariroh yang mengikuti acara di kantor Kominfo mengatakan : saya berharap semua pihak mentaati aturan yang telah ada. Baik dari dinas/instansi terkait, pemerintahan desa maupun PKN sendiri. Masyarakat punya hak mendapat informasi. Kita dukung teman teman PKN untuk menjalankan visi misinya” tegasnya.
Adapun misi visinya PKN yang terbentuk berdasarkan SK MENKUMHAM NOMOR AHU 014646 AH 01.07.2015 , mengwujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. ,Dengan upaya mengajak seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bersama sama memerangi Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme(KKN) ,Sebab KKN adalah suatu aksi kejahatan yang berdampak kepada semua Tatanan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat. Selain itu .KKN telah merusak sendi sendi kehidupan masyarakat antara lain meningkatnya angka kemiskinan , pengangguran ,dan lemahnya citra bangsa ini di luar negeri.
PKN dibentuk para aktivis mahasiawa 98 yang tergabung dalam Front Anti Korupsi saat negara dalam kondisi darurat korupsi. Dan, sebagai peran serta aktivis dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para pejabat negara dalam penyelengaraan keuangan negara.
TUGAS TIM PKN KABUPATEN /KOTA:
Melaksanakan Investigasi dan pemantauan sesuai instruksi dan Data data atau informasi awal dari pusat, selanjutnya melaporkan hasil temuan melalui email,surat,dan media lainnya pada Mako PKn pada kesempatan pertama.
Melakukan dan mengantar Permohonan Informasi Publik dan seterusnya dsampai ke persidangan. Menjadi Saksi Pelapor atas Kuasa dari PKN pusat ,sebagai tindak lanjut laporan PKN. Mencari Informasi tentang dugaan Korupsi selanjutnya melaporkan ke pusat untuk di tindak lanjutin Investigasi yang lebih dalam untuk mencari bukti bukti awal tindak pidana korupsi. Memantau dan melaksanakan pengawasan masyarakat /sosial control terhadap kinerja apatur Negara. Melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab yang di berikan PKN Pusat sesuai dengan SOP DAN PROTAP PKN.(Sup)