Kudus

Menjelajah Hutan Seluas 2.300 Hektar, Dengan Motor “Butut”

Share

Kudus,Dupanews.id – Mantri Kesatuan Resort Pemangku Hutan (KRPH) Ternadi,Bagian Kesatuan Pemangkuan  Hutan (BKPH) Muria Patiayam Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati  Nur Hamid, harus menjelajahi hutan seluas 2.347, 25 hektar hanya dengan mengandalkan sebuah sepeda motor Supra buatan tahun 2010. Dan sempat sempat kecelakaan saat  hendak pulang dari pengecekan mata air Bunton petak 45 A. “Saya saat itu November 2015 bersama Pak Jaliman Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rahtawu. Motor sudah dalam kondisi berhenti, mendadak tanahnya amblas. Saya sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit Mardi Rahayu Kudus,” ujarnya saat berbincang dengan Dupanews Kamis (17/11/2022).

                Mengingat medannya cukup berat, maka motornya selalu “dijaga ketat” agar tidak mogok di tengah hutan, dengan servis rutin yang dikerjakan sendiri atau bengkel lengganannya.  Motor dengan nomor polisi K 4979 VV ini adalah motor pribadinya, karena pihak Perum Perhutani sampai sekarang tidak pernah memberikan motor dinas. “Selain itu motor tersebut juga menjadi tunggangan saya saat ngantor di KRPH Ternadi di komplek wisata hutan Pinus Kajar (Pijar) Desa Kajar Kecamatan Dawe (Kudus). Saya harus “nglajo” dari  rumah saya di Pecangaan  Kulon RT 02/RW 03 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara “ ujar Nur Hamid kelahiran Jepara  16 Mei 1974.

                Dengan motor itu pula, maka “mantri hutan” ini melaksanakan  tugasnya  sebagai pengawas, keamanan hutan.Pemeliharaan  tanaman, hasil produksi, wana wisata hingga  penyuluhan kepada masyarakat  seputar hutan.  Dari wilayah perbatasan  Desa  Rahtawu Gebog Kudus- Desa Tempur Kecamatan Keling Jepara, hingga perbatasan wilayah Desa Terban Jekulo  Kudus –Desa Sukobubuk Margorejo  Pati.”Selain sarana dan prasarana yang tidak memadai, juga terbatasnya jumlah  sumber daya manusia (SDM). Ini samasekali tidak ideal dari sisi tugas hingga luas kawasan hutan dan “kandungan” alam yang perlu diselamatkan dan dilestarikan” tambah pria yang mengawali kerja di Perhutani sebagai pegawai kontrak pada tahun 1995 – 2013.

Mantri Hutan Nur Hamid pada Rabu (16/11/2022) berada di kawasan hutan/pegunungan Rahtawu Kudus - Tempur Jepara dengan naik motor Foto Istimewa
Mantri Hutan Nur Hamid pada Rabu (16/11/2022) berada di kawasan hutan/pegunungan Rahtawu Kudus – Tempur Jepara dengan naik motor Foto Istimewa

                Meski demikian, Nur Hamid yang dikaruniai  empat orang anak ( dua orang pria, dua orang perempuan) berusaha tetap tegar dan penuh tanggung jawab.. Sang istri membantu dengan mendirikan usaha-warung kecil-kecilan di rumahnya, sehingga kehidupan keluarganya  masih bisa teratasi.

Hutan Lindung Bunton.

                Ketika wawancara dengan Dupanews dengan tatap muka di kantornya, kemudian dilanjutkan melalui Whats App (WA), pria berkumis dengan tubuh gempal ini, sedang dalam perjalanan dari rumahnya (Pecangaan Jepara) ke Desa Tempur (Keling Jepara). “Saya melalui jalur Desa Rahtawu Kecamatan Gebog (Kudus) dan menyempaytkan diri melihat kondisi hutan  lindung Bunton (Rahtawu). Kemudian naik ke atas Blok Paluombo.- masuk wilayah Desa Tempu. Dibutuhkan waktu sekitar 1,5 jam dari Dukuh Semliro Desa Rahtawu ke Tempur. Lancar dan aman Pak. Kebetulan tidak hujan” ujarnya lewat WA.

                Menurut Nur Hamid, hutan lindung Bunton, saat ini ditumbuhi berbagai jenis pohon/kayu. Seperti Tegaron, Mranak, Jangkar, Lo, Gantungan, Laban, Pakis , Dadap dan Salam. Termasuk berbagai jenis batuan ukuran besar besar. Tidak terlalu luas, tapi kondisinya cukup terjaga, sehingga otomatis  sumber mata airnya juga tidak terganggu. “Di sini juga ada sendang- tepatnya belik Bunton. Ukurannya hanya  sekitar 150 x 80 centimeter saja. Tapi airnya yang sangat jernih ini  sering dikomsumsi warga yang hendak naik menuju Puncak Sangalikur (29). Konon airnya berkhasiat.”                

Keberhasilan mempertahakan dan melestarikan hutan lindung tersebut, juga ditunjang dengan sikap warga Dukuh Semliro dalam ikut serta menjaga alam dan lingkungan. Akhir tahun ini dijadwalkan peraturan desa (Perdes) tentang  Dukuh Semliro sebagai Dukuh Adat sudah bisa direalisasi.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button