18.361 Bidang di Kudus Belum Bersertifikat
Kudus, Dupanews.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo pada Jumat (4/11/2022) mengungkapkan, masih ada 18.361 bidang di Kabupaten Kudus yang belum bersertifikat. Dan ditargetkan pada akhir 2025 mendatang bakal dituntaskan.Sedang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 telah terbit sertifikat sebanyak 34.568 bidang.Dan tahun 2022 capaian progress di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus ( per 3 November 2022) telah diterbitkan 3.657 bidang dari target 4000 bidang.
Wibowo menambahkan, untuk lebih memaksimalkan program PTSL pihaknya melakukan kegiatan door to door ( dari pintu ke pintu rumah warga). Memasang banner / spanduk pelaksanaan PTSL Tahun 2022 di lokasi desa PTSL terkait. Koordinasi dengan Bupati Kudus, Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kejari untuk mendorong Perangkat Desa lebih proaktif dalam pelaksanaan PTSL” Dan juga sosialisasi/penyuluhan baik langsung turun ke desa lokasi PTSL maupun melalui media sosial, podcast dan media elektronik lainnya. Serta bergabung dengan kegiatan Kejaksaan negeri “Jagong bareng Kejari” di setiap kecamatan.Setiap desa lokasi PTSL terdapat panitia PTSL desa.” tuturnya. PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025
Menjawab pertanyaan tentang masih rendahnya minat masyarakat untuk ikut program PTSL. Padahal biaya PTSL hanya Rp 350.000 (sesuai surat keputusan bupati Kudus). Atau jauh lebih murah dibanding dengan sertifikat mandiri ( Rp 7-10 juta), menurut Wibowo : karena masih ada anggapan masyarakat apabila tanahnya sudah bersertifikat melakukan proses peralihan lanjutannya akan membutuhkan biaya yang mahal sehingga masyarakat belum bersedia mengikut program PTSL.(Sup)