BPK Selama Sebulan Periksa LKPD Kabupaten Pati
Pati, Dupanews.id – Terhitung sejak Selasa (31/1/2023) hingga selama sebulan ke depan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan intern Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten (LKPD) Pati 2022. Aparat BPK sudah melaporkan tentang hal tersebut kepada Bupati Pati dan Sekretaris Daerah setempat.
Kemungkinan besar, BPK Perwakilan Prov Jateng tersebut akan “menyasar” ke Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang). Hal ini didasari antara lain dari laporan tertulis Hartoyo, per 17 November 2022.
yang telah melaporkan yang dilampiri banyak bukti pendukung.
Hartoyo yang saat itu bertugas sebagi salah satu kepala bidang pada Dinas Ketapang Pati, juga melaporkan : terjadinya pengurangan spesifikasi pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Rekayasa kontrak dan pungutan liar kepada Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kudus
Adapun laporan lengkap Hartoyo kepada BPK Perwakilan Prov Jateng sebagai berikut :
Bismillahirrohmannirohim, Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Dengan hormat, untuk disampaikan berbagai hal : Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekitar jam 11.00 WIB, terjadi Pertemuan antara Tri Hariyama(Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pati) diikuti driver Yudi Prayoga dengan Sujani(Kades Sokopuluhan Pucakwangi) & Moh. Sukamto(Ketua Gapoktan Barokah, Sokopuluhan Pucakwangi) di Warung Sate Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi, membahas Mekanisme Penyerahan uang kepada Tri Hariyama sebesar masing-masing Rp.25.000.000,00 dari 8 (delapan) Gapoktan.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Moh Sukamto, japri ke WA semua ketua Gapoktan untuk menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00 diberitahukan bahwa akan ada petugas utusan Tri Hariyama yang mengambil di delapan lokasi tersebut (screenshot WA terlampir); pada saat itu pula Dwi Wulan Wahyuningsih memberitahukan ke WA Group bahwa ada tambahan pungutan Rp.300.000,00 untuk prasasti, jadi masing-masing Gapoktan dipungut Rp.25.000.000,00 + Rp.300.000,00 = Rp.25.300.000,00(screenshot WA terlampir).
Pada tanggal 9 September 2022, Seorang Warga Masyarakat Kabupaten Pati telah melaporkan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan TRI HARIYAMA & DWI WULAN WAHYUNINGSIH kepada Sekda Kab Pati, dan tgl 12 September 2022 telah melaporkan kepada Pj Bupati Pati. Namun hingga saat ini tidak direspon
Pada tahap perencanaan awal, saat proses pengusulan DAK di Kementerian Pertanian RI ditahun 2021, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, NASIKUN, memungut 10 (sepuluh) calon penerima DAK 2022 masing-masing dipungut sejumlah Rp. 1.000.000,00 per desa, alasannya untuk biaya pembuatan Gambar (Rp.1.000.000,00 x 10 = Rp.10.000.000,00).
Para Kepala Desa yang dibebani pungutan adalah : (1)Kades Bremi Gembong, (2)Kades Kertomulyo Margoyoso, (3)Kades Karangwage Trangkil, (4)Kades Tambahagung Tambakromo, (5)Kades Slungkep Kayen, (6)Kades Tanjunganom Gabus, (7)Kades Pagendisan Winong, (8)Kades Sejomulyo Juwana, (9)Kades Sokopuluhan Pucakwangi, (10)Kades Sumberagung Jaken.
Beberapa permasalahan pelaksanaan DAK sbb : (A)Hingga saat ini semua penerima bantuan DAK belum bisa membuat LPJ karena : Semua pembukuan keuangan (buku kas, nota, kwitansi, absen tukang dll) dipegang fasilitator, katanya LPJ akan dibuatkan fasilitator (menjahitkan LPJ), biaya menjahitkan LPJ Rp.12.000.000,00 per lokasi (Rp.12.000.000,00 x 8 = Rp.96.000.000,00 ) (B) Dari delapan lokasi penerima bantuan DAK, hanya dua lokasi yang TEPAT SASARAN yaitu Desa Tanjunganom Gabus dan Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan yang enam desa SALAH SASARAN, bantuan dirampas oleh Kepala Desa, di enam desa ini Gapoktan hanya mencairkan uang di Bank Jateng, setelah itu semua uang yang dicairkan diminta kepala desa, , Gapoktan dilarang pegang uang dan dilarang dilokasi pembangunan, petugas Dinas Ketahanan Pangan selain kepala dinas ditolak.
Desa-desa yang bertindak jahat tersebut adalah : (1)Desa Tambahagung Tambakromo, (2)Desa Slungkep Kayen, (3)Desa Pagendisan Winong, (4)Desa Sokopuluhan Pucakwangi, (5)Desa Sumberagung Jaken, (6)Desa Karangwage Trangkil.
(C) Barang hasil pembelian e-katalog tidak bisa digunakan karena kontrak direkayasa : (1)Ada perbedaan penyedia di E.Catalog dengan di kontrak, di E.Katalog penyedianya CV. Javatech Agro Persada beralamat di Gunung Gempal Grirpeni Wates Kulon Progo DIY, di Kontrak penyedianya CV. Javatech Agro Persada beralamat di Desa Kedungbulus RT 3 RW 3 Kec Gembong Kab Pati, sebagaimana diketahui barang yang dikirim tersebut belum melakukan verifikasi di LKPP dan belum SNI, jadi sebelum Pabrik menjual barang ke konsumen, barang wajib diverifikasi secara ketat oleh LKPP, kalau barang tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa ditayangkan di E.Katalog. (2)Kontrak kadaluarsa, karena deadline kontrak tanggal 8 Agustus 2022 hingga saat ini belum selesai, PPKom membiarkan; (3) Di Kontrak terjadi dobel anggaran di ongkos kirim Rp.28.000.000,00,
Patut Diduga uang tersebut untuk Tri Hariyama, sepengetahuan kami telah terjadi deal antara Satriyo selaku perwakilan Javatech dengan Dwi Wulan Wahyuningsih selaku orangnya Tri Hariyama. Secara utuh kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2022, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Sub Bidang Pertanian Kegiatan Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan Sarana Pendukungnya dengan pagu anggaran Rp.8.000.000.000,00 (DPA & Kontrak terlampir) Dengan Rincian : (1) Pembangunan Lumbung, Rumah RMU & Bed Dryer, lantai jemur di 8 (delapan) lokasi yang dilaksanakan swakelola, dengan pagu anggaran Rp.4.613.456.000,00; (2) Pengadaan RMU & Bed Dryer yang dilaksanakan E.Katalog, dengan pagu anggaran Rp.3.280.000.000,00; (3) Penunjang/Operasional, pagu anggaran Rp.106.544.000,00. Beberapa Pihak yang perlu diklarifikasi sbb : (1) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 2 Pati Kode Pos 59119, Telepon (0295)381286. (2)Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Nomor WA.085228547869; (3) Nasikun selaku Mantan plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pati, Nomor WA.08122872966 (4)Dwi Wulan Wahyuningsih selaku Analis Ketahanan Pangan, Nomor WA.085641269001; (5)Moh. Sukamto selaku Ketua Gapoktan Barokah Desa Sokopuluhan Kecamatan Pucakwangi, Nomor WA.085211686778; (6)Kelono Anindyosekti selaku Fasilitator/Pengawas Lapangan, Nomor WA.082328840690; (7)Meydi Harto selaku Fasilitator/Pengawas Lapangan, Nomor WA.081575606864; (8)M. Eko Susiyanto selaku Fasilitator/Pengawas Lapangan, Nomor WA.085600322109; (9)Aksin Abdullah selaku Fasilitator/Pengawas Lapangan, Nomor WA.081326683227; (10)Eri Febrian Aji Winanto selaku Direktur CV. Javatech Agro Persada penyedia Rice Mill Unit (RMU) & Bed Dryer, Nomor WA.081333370337.
Dari uraian diatas, beberapa pihak yang kami sebutkan terindikasi melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, yang sangat merugikan negara dan masyarakat petani kecil yang mendapat bantuan dari negara untuk meningkatkan kesejahteraannya namun di rampas hak_haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimohon dengan hormat kepada yang masih mau mendengarkan hati nurani, untuk melaporkan kejadian tersebut diatas ke Aparat Hukum ( Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah/Polda Jawa Tengah/Kejaksaan Negeri Pati/Porlesta Pati) sebagai komitmen dan panggilan jiwa untuk melindungi nasib petani kecil yang terdholimi. Jangan sampai petani kecil hanya dijadikan obyek pemerasan olah orang-orang besar yang berkuasa.
Dalam perspektif administrasi, para PNS yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, Berpedoman PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 huruf g menyatakan PNS dilarang : Melakukan pungutan diluar ketentuan. Pasal 14 huruf f menyatakan :Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan : Melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah Pasal 8 ayat (4) menyatakan Jenis hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas kebijaksanaannya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Amien(Sup)