Kudus

Yayasan Pembina UMK, Masih Punya Hutang Rp 1,5 Miliar

Share

Kudus, Dupanews- Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) ternyata masih memiliki hutang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Muhammad Ali, warga Desa Tanjungrejo RT 07/RW 08 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.  Dan dikenal sebagai  advokat.

                Meski hutang tersebut sudah berlangsung selama sekitar 6- 8 tahun terakhir, tetapi pihak YP UMK sampai dengan Senin (28/11/2022) belum juga mengangsur satu peserpun-apalagi melunasi. Padahal YP UMK ini sejak berdiri puluhann tahun lalu “ditulang-punggungi” perusahaan besar di Kudus dan juga para pejabat.  Anehnya ;pula  YP UMK malah menyatakan tidak ada pembukuan (catatan pembukuan) atas transaksi hutang itu.” Dengan pertimbangan  hubungan diawal yang baik antara saya dengan pihak YP UMK maka “kasus” ini bisa  diakhiri dan diselesaikan  dengan baik baik pula. Ini sebagai bukti  saya tidak pernah melakukan upaya-upaya  hukum dan  melakukan pembalasan-pembalasan  atas apa yang dilakukan pihak YP UMK terhadap diri saya. Saya masih mencoba tetap bersabar dan   meminta dengan hormat kepada  Ketua Umum YP UMK Wahyu Wardana untuk melakukan mediasi  dengan PT Djarum di tempat netral. Sebab selama ini saya melihat  posisi PT Djarum  merupakan pihak yang netral  dan tidak memihak”  ujar Ali yang ditemui di ruang kerjanya Senin siang ( 28/11/2022) sembari menujukkan  surat tertulis  per 14 November 2022 yang ditujukan kepada  Ketua Umum YP UMK perihal jawaban  atas tanggapan somasi . Termasuk memberikan berbagai foto copy secara lengkap ( surat perjanjian, kuintansi, foto dan sebagainya) atas kasus ini.

                Diantaranya  surat perjanjian pinjaman uang per 24 Januari 2014, per 17 Januari 2015 dan per 16 Januari 2016. Lalu kuitansi  tertanggal 31 Desember  2014, tertanggal 31 Desember 2015 dan per 29 Agustus 2016.

                Kemudian bukti transfer dana  dari rekening Bank BCA milik Ali dengan nomor rekening …, sebanyak satu miliar rupiah ke rekening. Bank BNI atas nama YP UMK. Dengan keterangan  operasional  gaji dosen.per  20 Januari 2016. Lalu bukti transfer per 26 Januari 2016  sebesar Rp 500  juta rupiah dengan catatan untuk operasional gaji dosen. Bukti transfer 26 Mei 2016 sebesar satu miliar rupiah  dengan catatan untuk bayar hutang BSM.

                Ditambah bukti foto-foto tanda serah terima uang, yang lebih dahulu telah dihitung, disetujui , ditanda-tangani  dan disahkan, bendahara umum Lilik Riyanto,  Manajer YP UMK, Zamhuri,  Amui Abas, dan Ani Sertiana serta Sri Wahyuningtyas (keduanya staf kantor Advokat) hingga Ketua Umum YP UMK Djuffan Ahmad.

                Menurut catatan Dupanews,  YP UMK berencana membangun rumah sakit Muria di Jalan Lingkar Desa Peganjaran Kecamatan Gebog (Kudus) dengan biaya lebih dari Rp 250 miliar, yang peletakan batu pertamanya sudah dilaksanakan menjelang akhir 2016.

                Namun sampai saat ini, proses pembangunan terhenti, karena dana segar Rp 23- Rp 27 miliar miliar yang sebagian besar berasal dari YP UMK justru diberikan gratis kepada pimpinan padepokan Dimas Kanjeng . Begitu pula uang tunai lebih dari Rp 10 miliar yang berasal dari UMK juga telah dihabiskan untuk biaya awal pembangunan.

                Pembangunan Rumah Sakit Muria yang gagal ini dilatar-belakangi niatan UMK mendirikan fakultas kedokteran ( fakultas baru). Dan salah satu persyaratannya konon  adalah memiliki rumah sakit sendiri.                

Sedang  Dimas Kanjeng  lahir pada 28 April 1970 mengaku pernah menempuh pendidikan di bangku kuliah di Malang, namun drop out. Ia yang semula bernama asli Taat Pribadi itu mengaku memiliki ilmu ‘mendatangkan’ uang secara gaib dari gurunya, Kiai (Abah) Ilyas dari Mojokerto yang meninggal 10 Juli 2009. Kendati Dimas Kanjeng bukan ‘murid’ terbaik Abah Ilyas namun karena tidak pernah membantah, maka ia memperoleh ilmu gaib menggandakan uang dari gurunya. Pada tahun 2017 Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button