Yayasan Pembina UMK, Masih Punya Hutang Rp 1,5 Miliar
Kudus, Dupanews- Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) ternyata masih memiliki hutang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Muhammad Ali, warga Desa Tanjungrejo RT 07/RW 08 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Dan dikenal sebagai advokat.
Meski hutang tersebut sudah berlangsung selama sekitar 6- 8 tahun terakhir, tetapi pihak YP UMK sampai dengan Senin (28/11/2022) belum juga mengangsur satu peserpun-apalagi melunasi. Padahal YP UMK ini sejak berdiri puluhann tahun lalu “ditulang-punggungi” perusahaan besar di Kudus dan juga para pejabat. Anehnya ;pula YP UMK malah menyatakan tidak ada pembukuan (catatan pembukuan) atas transaksi hutang itu.” Dengan pertimbangan hubungan diawal yang baik antara saya dengan pihak YP UMK maka “kasus” ini bisa diakhiri dan diselesaikan dengan baik baik pula. Ini sebagai bukti saya tidak pernah melakukan upaya-upaya hukum dan melakukan pembalasan-pembalasan atas apa yang dilakukan pihak YP UMK terhadap diri saya. Saya masih mencoba tetap bersabar dan meminta dengan hormat kepada Ketua Umum YP UMK Wahyu Wardana untuk melakukan mediasi dengan PT Djarum di tempat netral. Sebab selama ini saya melihat posisi PT Djarum merupakan pihak yang netral dan tidak memihak” ujar Ali yang ditemui di ruang kerjanya Senin siang ( 28/11/2022) sembari menujukkan surat tertulis per 14 November 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum YP UMK perihal jawaban atas tanggapan somasi . Termasuk memberikan berbagai foto copy secara lengkap ( surat perjanjian, kuintansi, foto dan sebagainya) atas kasus ini.
Diantaranya surat perjanjian pinjaman uang per 24 Januari 2014, per 17 Januari 2015 dan per 16 Januari 2016. Lalu kuitansi tertanggal 31 Desember 2014, tertanggal 31 Desember 2015 dan per 29 Agustus 2016.
Kemudian bukti transfer dana dari rekening Bank BCA milik Ali dengan nomor rekening …, sebanyak satu miliar rupiah ke rekening. Bank BNI atas nama YP UMK. Dengan keterangan operasional gaji dosen.per 20 Januari 2016. Lalu bukti transfer per 26 Januari 2016 sebesar Rp 500 juta rupiah dengan catatan untuk operasional gaji dosen. Bukti transfer 26 Mei 2016 sebesar satu miliar rupiah dengan catatan untuk bayar hutang BSM.
Ditambah bukti foto-foto tanda serah terima uang, yang lebih dahulu telah dihitung, disetujui , ditanda-tangani dan disahkan, bendahara umum Lilik Riyanto, Manajer YP UMK, Zamhuri, Amui Abas, dan Ani Sertiana serta Sri Wahyuningtyas (keduanya staf kantor Advokat) hingga Ketua Umum YP UMK Djuffan Ahmad.
Menurut catatan Dupanews, YP UMK berencana membangun rumah sakit Muria di Jalan Lingkar Desa Peganjaran Kecamatan Gebog (Kudus) dengan biaya lebih dari Rp 250 miliar, yang peletakan batu pertamanya sudah dilaksanakan menjelang akhir 2016.
Namun sampai saat ini, proses pembangunan terhenti, karena dana segar Rp 23- Rp 27 miliar miliar yang sebagian besar berasal dari YP UMK justru diberikan gratis kepada pimpinan padepokan Dimas Kanjeng . Begitu pula uang tunai lebih dari Rp 10 miliar yang berasal dari UMK juga telah dihabiskan untuk biaya awal pembangunan.
Pembangunan Rumah Sakit Muria yang gagal ini dilatar-belakangi niatan UMK mendirikan fakultas kedokteran ( fakultas baru). Dan salah satu persyaratannya konon adalah memiliki rumah sakit sendiri.
Sedang Dimas Kanjeng lahir pada 28 April 1970 mengaku pernah menempuh pendidikan di bangku kuliah di Malang, namun drop out. Ia yang semula bernama asli Taat Pribadi itu mengaku memiliki ilmu ‘mendatangkan’ uang secara gaib dari gurunya, Kiai (Abah) Ilyas dari Mojokerto yang meninggal 10 Juli 2009. Kendati Dimas Kanjeng bukan ‘murid’ terbaik Abah Ilyas namun karena tidak pernah membantah, maka ia memperoleh ilmu gaib menggandakan uang dari gurunya. Pada tahun 2017 Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.(Sup)