EkonomiKudus

Bupati Hartopo Minta Kudus Jadi Daerah Ramah Investasi

Share

KUDUS, Dupanews.id – Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mudah dan sederhana. Tujuannya untuk meningkatkan daya serap tenaga kerja yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Bupati Hartopo ketika menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Realisasi Usaha di Hotel @HOM Kudus, Selasa (29/11).

Dijelaskan bahwa PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja  diharapkan mampu memberi kemudahan pelayanan masyarakat dalam melakukan izin usaha. Dimana pelaku usaha hanya cukup membuka kanal sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di https://oss.go.id.

Sebagai kepala daerah, Hartopo tentu menginginkan investasi yang masuk ke Kudus dapat terus tumbuh dan berdampak kepada peningkatan perekonomian daerah.

“Kudus harus dikenal sebagai kabupaten yang ramah investasi. Upaya ini harus terus ditunjang dengan langkah-langkah untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi pelaksanaan FGD ini sebagai langkah positif dalam mencari solusi maupun titik temu dari permasalahan terkait perizinan, khususnya penyelesaian permasalahan tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dirinya juga berharap FGD dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta mencapai hasil sesuai yang diharapkan.

“Semoga pelaksanaan FGD berjalan sukses dan lancar sesuai harapan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo mengatakan tujuan pelaksanaan FGD untuk memberi pemahaman pada pelaku usaha tentang tata cara penyusunan dokumen SLF, serta mendorong percepatan realisasi investasi tahun 2022.

“Semoga dengan FGD ini masyarakat mampu memahami tata cara permohonan perizinan terkait SLF sehingga permasalahan yang dihadapi terkait penyelesaian permasalahan SLF bisa mendapatkan solusi bersama antara OPD pemangku kewenangan dalam pelayanan perizinan,” terangnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button