Tanah Desa Papringan Diduga Disrobot- Dijual ke Investor
Kudus, Du[panews.id – Sejumlah tanah milik Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus diduga- disrobot oknum pimpinan desa setempat. Kemudian ikut dijual bersama tanah milik sejumlah warga kepada investor yang berkantor pusat di Jepara. Akibatnya sejumlah tokoh masyarakat desa setempat berencana untuk berunjukrasa dan menuntut tanah desa itu dikembalikan seperti “aslinya”. Atau sesuai dengan buku “leter C”. Buku C desa/leter C sebuah tanda bukti – identitas kepemilikan tanah yang sudah berlangung turun temurun.
Tanah tersebut berada di tepi jalan raya Kudus-Jepara dan sebagian besar sudah diurug dan sebagian lagi dalam kondisi sudah diratakan dengan alat berat. Puluhan truk pengangkut tanah, sepanjang hari mendrop tanah ke lokasi. Sejak dari pagi hingga menjelang petang.
Sejumlah tokoh masyarakat desa yang ditemui terpisah pada Rabu dan Kamis ( 28-29/9/2022 memperlihatkan foto copy letak lokasi lahan yang akan dijadikan pabrik/ perusahaan furniture/mebel dan baja tahan karat .Ada tiga titik yang diyakini warga merupakan tanah milik desa.
Dan sebagai buktinya ditujukkan foto copy tanah hak milik nomor 456 di blok simerang seluas 4.030 meter atas nama Sumardi. Tanah seluas tersebut, di bagian barat milik Marjuki, bagian timur tanah bengkok desa, di selatan tanah bengkok desa dan sebelah utara juga milik Sumardi. Jadi memang ada tanah bengkok desa di sana. Padahal untuk menjual tanah bengkok desa harus melalui rapat warga lebih dahulu. Sampai sekarang belum pernah dilangsungkan rembug desa. Kami sepakat, tanah bengkok tersebut harus dikembalikan kepada desa,”ujar tokoh masyarakat yang berinisial S dan A.
Kepala Desa (Kades) Papringan, Amin Budiarto, yang ditemui Dupanews.id di ruang kerjanya Kamis (29/9/2022) membantah, jika ada tanah bengkok desa yang turut dijual kepada investor. Semua tanah yang dijual kepada investor semuanya milik warga dan telah bersertifikat. Luasnya sekitar 10,5 hektar. Tidak ada tanah bengkok perangkat dan bengkok desa yang dijual. “ tegasnya.
Amin juga membantah, jika dia dan isterinya terlibat dalam jual beli tanah tersebut. Saya selaku kepala desa mendampingi warga saat ada persoalan. Misalnya dalam surat disebutkan ada empat orang penerima, tapi ternyata yang benar lima orang daalm satu keluarga. Sedang isteri saya itu ikut mendampingi saya. Hal hal yang menyangkut jual beli tanah sepenuhnya di tangan warga dan perusahaan/investor yang diwakili pihak pengacara,” tambahnya.
Amin mengaku tidak mengenal siapa investor yang telah membeli tanah tersebut. Termasuk alamatnya di Jepara. Sedang data yang diperoleh lewat Google, menyebutkan investor yang dimaksud diduga adalah PT Triconvilles Indonesia Desa Bau RT 026/RW 005 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara (Sup)