Kades Undaan Kerahkan Pendukungnya Di Sidang KIP Jawa Tengah
Semarang, Dupanews.id– Pengerahan pendukung mewarnai acara persidangan gugatan sengketa informasi publik yang ke dua di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang , Senin (29/8/2022) dianggap cukup mengganggu. Oleh karena itu pihak mediator KIP memindahkan pihak Pemohon dan Termohon ke ruang tertutup .
Sidang yang berlangsung di Kantor KIP Jateng Jalan Tri Lomba Juang nomor 18 Semarang itu dipimpin Ketua Majelis KIP Jateng,Sosiawan. Dan menghadirkan Kepala Desa (Kades )Ngemplak Ngemplak: Safi’I, Undaan Lor : Nurul Qomar, Undaan Tengah : Dedy Arisanto, Undaan Kidul : Suroto (Kecamatan Undaan) dan Kades Jojo Kecamatan Mejobo: Samsul Hidayat- selaku badan publik serta sebagai termohon.Sedang selaku pemohon adalah tim Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Selain “puluhan suporter”, sidang juga dihadiri wakil Kepala Dinas Komunikasi & Informasi (Kominfo) , bagian hukum, Inspektorat, Dinas PMD, juga Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang.
Menurut Anton, selaku tim PKN sebagai penerima kuasa dari ketua umum PKN pusat Patar Sihotang, yang dihubungi Dupanews.id,Senin malam (29/8/2022) dalam menjalankan tugas berpedoman pada;(1) PP 43 Th 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.(2.) UU no. 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(3). Perki No. 1 th 2010 tentang standar pelayanan informasi publik.(4) UU no. 6 th 2014 tentang Desa.(5) UU no. 23 th tentang pemerintah daerah (6). Permendagri no. 113 dan 114 th 2014 tentang pengelolaan dana desa.(7). Permendagri no. 20 th 2018 tentang tata kelola keuangan desa.Dan (8) Permendagri no. 1 th 2016 tentang aset desa.
Setelah mendapatkan hasil putusan dari sengketa informasi publik di KIP, Tim PKN akan melakukan investigasi realisasi tersebut dengan yang di lapangan.Bila tim PKN Kudus menemukan dugaan pelanggaran, paling tidak 2(dua) alat bukti pemula, maka akan melaporkan kepada aparat penegak hukum “Biar sebagai contoh kepada kepala desa lainnya di kabupaten Kudus dan sekitarnya. Agar tidak main-main dalam pelaksanaan anggaran dana desa / APBDES.Karena lahir dari kepedulian rakyat untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.Juga sebagai bentuk aksi bela negara ini dari bahaya korupsi yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” tegasnya.
Sebagai informasi untuk masyarakat tentang KIP “ berfungsi menjalankan undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya. Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalu mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.( penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU KIP)
Sedang sengketa publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.(Sup)