Pertarungan Final “Dua” KONI Kudus di Baori
Kudus, Dupanews.id – Pertarungan final antara Anton dan Imam Triyanto akan digelar di persidangan Badan Arbitrase Olahraga (Baori) di Jakarta. Senin 5 April 2021. Dan akan menghadirkan Ketua KONI Jawa Tengah Soebroto dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo. Setelah pasal 25 dan 28 dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI tidak mampu menyelesaikan sengketa diantara Anton dan Imam Triyanto . Keduanya memiliki surat keputusan dan dilantik ketua KONI Jateng Soebroto
Baca Juga : Formaba IAIN Kudus Hadirkan Bupati Blora Dalam Acara Kongres
Dalam pasal 38 KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga (Baori) sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul. Karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan KONI atau anggota. Sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia. KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase Olahraga
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU 3/2005”). Mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan diatur dalam Pasal 88 UU 3/2005. Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarahdan mufakat yang dilakukan induk organisasi cabang olahraga.
Baca Juga : Anggota KPU Kudus Sebut Fungsi Legislatif Perlu Diperbaiki
Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya .
Sedang alternatif penyelesaian sengketa, dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Sup)