Kudus, Dupanews.-Menjelang akhir tahun 2022, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KpengujiIHT)/ perusahaan rokok di Desa Megawon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, ada penambahan tiga gedung baru, mushola, kantin dan taman. Dibangun dengan sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022, sebesar Rp 4 miliar lebih.
Dengan penambahan gedung baru tersebut, maka jumlah gedung yang dipergunakan untuk proses produksi rokok- khususnya rokok sigaret tangan (SKT)meningkat dari 11 menjadi 14 unit. Dan jika ditambah bangunan lain, seperti laboratorium penguji tar dan nikotin, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kantor koperasi/ bea cukai, maka kondisi KIHT Megawon seluas dua hektar ini sudah “penuh”. Tidak mungkin ditambah bangunan baru lagi. Sebelum menjadi KIHT, lebih dikenal dengan Lingkungan Industri Kedil (LIK) Megawon.
Dari tiga gedung baru tersebut, sampai dengan Senin lalu ( 26/12/2022) hanya satu gedung yang telah dipasang papan nama proyek,yaitu gedung produksi M. Tapi penempatannya tidak tepat, yaitu berada di seberang bangunan. Dua gedung produksi lainnya, termasuk kantin,mushola belum/tidak ada papan nama proyek.
Padahal pengadaan papan nama proyek adalah kewajiban kontraktor unuk memasang di seputar lokasi proyek, sebagai salah satu bentuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pengawasan, Kewajiban ini mengacu pada UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut data yang diunduh dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika , tiga unit gedung produksi KIHT Megwon tersebut meliputi gedung N seluas 400 meter persegi yang dibangun dengan biaya Rp 1,7 miliar. Gedung L seluas 200 meter persgi ditambah satu genset ( Rp 1,1 miliar). Gedung M seluas 300 meter persegi ( Rp 1,3 miliar). Mushola dan kantin Rp 700 juta dan taman KIHT Rp 190 juta.(Sup)