Kudus

Kisruh Pamsimas Dukuh Pranak Desa Lau, Tilep Uang Rp 273, 4 Juta

Share

Kudus, Dupanews.id – Kisruh proyek  Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsismas) Dukuh Pranak Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sampai dengan Selasa ( 28/12/2021) belum juga berakhir. Akibat tidak adanya tindakan tegas dan terukur dari pemerintahan desa, kecamatan maupun pemerintah kabupaten (Pemkab). Bahkan telah melebar ke ranah hukum, setelah warga/pelanggan Pamsismas Dukuh Pranak melimpahkan kasus ini  kepada pengacara Teguh Santoso.

Selain itu  pengurus baru Pamsismas yang diketuai Nasikhin menemukan data baru tentang jumlah uang yang diduga diselewengkan pengurus lama dengan ketua Dhiantoro Teguh  Imanto (DTI), yaitu sebesar Rp  273, 4 juta. Sedang jumlah temuan lama “hanya” sekitar Rp 169 juta.  DTI sendiri dikenal sebagai kepala dusun (Kadus) 3  Desa Lau dan masih keluarga dekat Kepala Desa (Kades) Lau,Rawuh Hadiyanto.

Selain menyangkut “penilepan” uang, proyek Pamsismas itu sendiri sejak terhitung Maret 2021 hingga menjelang akhir tahun 2021 tidak berfungsi. Warga sempat unjukrasa ke Kantor-Balai Desa Lau pada Agustus dan mengadukan ke Ketua DPRD Kudus Masan sekitar 2-3 bulan lalu.

Teguh Santoso yang dihubungi lewat WA, menegaskan data itu masih mentah : “Kami masih berusaha melengkapi berkas berkas. Mengingat  banyak ketidaksesuaian data,” ujarnya.

Adapun data awal yang diperoleh Dupanews sebagai berikut :

1. Uang masukdari pendaftaran 246 warga @ Rp 750.000                        = Rp  184.500.000,-

2  Saldo kas dari tahun 2018 hingga Maret 2021                                        = Rp    31.000.000,-

3. Uang penarikan pembelian tanah Rp 5.000x  246 x 18 bulan                  = Rp     22.140.000,- 

4  Uang penarikan selama Pamsismas “mati: Rp 25.000 x 2 bulan x 246  =  Rp    12.300.000,-       

5 Total penerimaan uang :                                                                           =  Rp  249.940.000,-

  1. Uang keluar untuk beli pralon ¾: Rp 70.000 x 2.000                      = Rp 14.000.000

       2.      Pembelian meter air sebanyak 246 biji x @ Rp 100.000               = Rp  24.600.000

       3.      Pengantian meter 60 biji x @100.000                                            = Rp    6.000.000

       4..     Tenaga kerja pasang peralon sambungan ke pelanggan sebesar = Rp. 35.000.000

(upah pekerja 7 orang @ 100.000 x 50 hari = 35.000.000)

        5    Pembayaran tanah untuk tower pamsismas                                   = Rp     9.500.000

        6    Total pengeluaran uang                                                                = Rp    80.100.000

Dari total penerimaan dan kemudian dikurangi total pengeluaran maka uang yang seharusnya masih tersisa sebesar Rp 169 juta lebih.

                Adapun data terbaru yang disodorkan Nasikhin per Selasa ( 28/12/2021)

1 uang pendaftaran/penyambungan tahap pertama : Rp 700.000 x 155 0rang    = Rp 108.500.000

2 uang pendaftaran/penyambungan tahap kedua    : Rp 850.000 x 91 orang      =  Rp   77.350.000

3 dibawa bendahara dan ketua pamsismas ( pengurus lama)                              = Rp    27.255.600

4 dibawa “counter” tempat pembayaran tiap bulan                                             = Rp     9.904.200

5 perbaikan pertama : Rp 50.000 x 246 pelanggan                                               = Rp   12.300.000

6 perbaikan kedua    : Rp 50.000 x 246 pelanggan                                               = Rp    12.300.000

7 tambahan untuk pelunasan tanah : 21 bulan x Rp 5.000 x 246                          = Rp    25.830.000

Atau totalnya Rp 273.439.800,- yang diduga diselewengkan pengurus Pamsismas lama.

Sebenarnya jika, DTI selaku Ketua Pamsismas lama, mau menanggapi “tuduhan” dari “ kubu” baru Nasikhin tentang keuangan tersebut memungkinkan adanya titik temu. Namun DTI sampai sekarang belum/tidak mau diklarifikasi.  Beberapa kali dihubungi via telepon dan disambangi ke Kantor Desa Lau juga

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button