PatiPemerintahan

Diamputasi Amanat UU Desa

Share

Pati, Dupanews.id – Undang undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,  yang telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir, ternyata setelah dievaluasi, amanat undang undang ini banyak yang distorsi, di degradasi dan diamputasi  produk hukum turunan dari UU itu sendiri. Antara lain  adanya PP Desa, Permen Desa . Bahkan yang lebih fatal mengamputasi hak-hak dan kewenangan Kepala Desa dan merampok aset – aset Desa, melalui Peraturan Daerah (Perda)  Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, di hadapan Kepala Desa(Kades) Panjang Kecamatan Bae, Kades Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, beserta sejumlah perangkat desanya, di rumahnya, Jumat malam ( 26/11/2021).  “Sebagai kades dan perangkat desa harus tahu dan paham betul tentang UU Desa itu sendiri. Paling tidak ada 16 hal yang harus dicermati.” tuturnya.

Persatuan Rakyat Desa(Parade) Nusantara :sebuah organisasi kemasyarakatan yang mayoritas anggota dan pengurusnya masyarakat pedesaan. Dengan pilar penyangganya  aparatur pemerintahan ( para kepala desa, perangkat desa, mantan kepala desa, dan mantan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Elemen pemudanya  Karang Taruna Desa dan elemen wanitanya penggerak PKK Desa. Dan menggelar kongres pertamanya di Solo  8 Juni 2009 , yang dibuka secara resmi  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono               

Sudir Santoso kemudian  menunjukkan pasal 26 UU nomor 6 tahun 2014,    tentang tugas  dan kewenangan Kepala Desa antara lain : Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; Menetapkan Peraturan Desa. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sedang di sisi lain ia menunjukkan  hak politiknya Kades dan perangkat desa dipasung, dengan dilarangnya menjadi pengurus partai politik. Ini bertentangan dengan  amanah konstitusi/ undang undang dasar 1945.

Sebab secara faktual dengan bukti empiris dilapangan membuktikan secara terang benderang. Para Bupati/ Walikota, Gubernur, Menteri bahkan Wakil Presiden dan bahkan Presiden diijinkan sebagai pengurus Partai Politik. Serta boleh menjadi ketua Partai dalam setiap jenjang kepengurusan Parpol .“Inilah yang sering saya sebut perlakuan diskriminatif terhadap Aparatur Pemerintah Desa atas nama Undang – Undang yang dibuat dengan melanggar kaidah Undang-Undang itu sendiri” tegasnya.

Oleh karena itu sebagai bentuk perlawanan secara konstitusional , terhadap ketidakadilan dan kebijakan yang se-wenang –wenang, lahirlah Partai Pergerakan Desa (Perkasa). Dengan Perkasa ini seluruh elemen yang ada di Parade Nusantara akan menuju satu titik pada pagelaran akbar Pemilu 2024. “Kita akan berusaha keras merebut satu kursi di tingkat kecamatan. Semua sarana prasarana mulai dipersiapkan,” ujar Sudir Santoso, sembari menunjukkan sejumlah”trik” untuk memenangi pertarungan.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button