Terkait Pendirian Tower di Mijen Hartopo akan konfirmasi ke Perusahaan
KUDUS, Dupanews.id – Pemerintah Desa Mijen bersama perwakilan warga RT 03 RW 04 Desa Mijen dan DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( GRIB JAYA ) menghadap Bupati Kudus. Audiensi tersebut terkait pendirian tower di Jalan Pemuda RT 03 RW 04 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu yang dianggap ilegal.
Bupati Kudus Hartopo menerima rombongan di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (27/9). Pihaknya didampingi Asisten I Sekda, Kepala DPMPTSP Kudus, Kepala Satpol PP Kudus, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kudus.
Perselisihan terkait tower di Jalan Pemuda RT 03 RW 04 Desa Mijen tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Pasalnya, perusahaan pemilik tower yang telah berdiri sejak 2003 tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen bukti legal. Warga desa telah melakukan audiensi bersama perusahaan melalui DPRD namun tidak menemukan titik temu.
Saat mengkonfirmasi dengan DPMPTSP dan pemerintah desa, warga justru ditunjukkan surat perizinan tower yang alamatnya berbeda dengan lokasi tower. Penyegelan pun beberapa kali dilakukan warga namun pihak perusahaan selalu berusaha membuka segel.
Bupati Kudus akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta dokumen perizinan dan berkas terkait. Selama hal itu, pihaknya meminta agar warga tetap kondusif dan tak main hakim sendiri. Pihaknya pun meminta kepala desa berkoordinasi dengan babhinkamtibmas untuk ikut menjaga kondusifitas area sekitar tower.
baca Juga : Perangi Mafia Tanah, Hartopo Tak Segan Tindak Tegas
“Kami paham bahwa permasalahan sudah berlangsung sejak lama. Kami akan memanggil perusahaan secepatnya untuk meminta dokumen resmi dan kronologis dari pihak perusahaan,” paparnya.
Setelah mendengar kronologis kedua belah pihak, Hartopo bersama jajaran akan memanggil perwakilan warga dan perusahaan untuk dipertemukan. Kemudian bersama-sama mencari solusi terbaik.
“Setelah kami konfirmasi dari perusahaan akan kami pelajari. Nanti akan kami pertemukan kedua belah pihak,” ujarnya. (hs)