KUDUS, dupanews – Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan antara Pemkab Kudus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Gedung Command Center Diskominfo Kudus pada Rabu (25/10). Kegiatan tersebut diikuti Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan, Spesialis Koordinator dan Supervisi Madya Wilayah III KPK RI beserta jajaran, Pimpinan OPD terkait, dan undangan lainnya.
Bergas menegaskan seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Kudus harus dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya juga menekankan pada jajarannya untuk menjalankan pekerjaan dengan berpedoman pada 4T, yakni tertib regulasi, tertib target sasaran, tertib manfaat, dan tertib waktu.
“Jika pedoman ini bisa berjalan, kita sebagai penyelenggara pemerintah dapat tenang dan nyaman untuk memberikan sebuah gambaran kedepannya harus bagaimana dan mau dibuat apa Kabupaten Kudus ini,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap dalam penyelenggaraan pemerintah harus sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk itu, pihaknya terus berupaya mendorong pengendalian yang bersifat internal maupun proses partisipasi eksternal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
“Semoga apa yang kita lakukan ini dapat membawa manfaat bagi terciptanya good and clean governance di Pemerintah Kabupaten Kudus,” harapnya.
Penjabat Bupati Kudus pun memastikan bahwa apapun saran dan masukan dari KPK RI harus dilaksanakan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kudus untuk terus berbenah memperbaiki diri.
“Saya pastikan seluruh OPD dapat melaksanakan saran dan masukan dari KPK, semua demi perbaikan diri sehingga dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
baca juga : Peduli Anak Yatim, Pj Bupati Bergas Apresiasi Empati PT. BPR BKK Kudus
Sementara itu, Spesialis Koordinator dan Supervisi Madya Wilayah III KPK RI Uding Juharudin meminta pada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan dan memanfaatkan kewenangannya dalam menjadi abdi negara yang dapat mengemban amanah.
“Mumpung kita masih diberikan kesempatan dan kewenangan, mari kita manfaatkan sebaik-baiknya kinerja kita sehingga hasilnya dapat dikenang meskipun telah purna nantinya,” pintanya.
Dalam memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi sekecil apapun, menjadi salah satu upaya pihaknya datang untuk memberikan pendampingan dan monitoring terhadap wilayah kerja yang menjadi kewenangannya, termasuk di Kabupaten Kudus.
“Kami memastikan jangan sampai terjadi kasus korupsi di wilayah kerja kami. Hal itu sama sekali tidak kami harapkan. Maka, kami datang dalam upaya memberikan pendampingan dan monitoring,” ujarnya.
Saran dan masukan juga diberikan Uding agar di Kabupaten Kudus terhindar dari tindak pidana korupsi dengan memperhatikan 3 hal utama, yakni kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus dibuktikan melalui verifikasi dari Kemendagri sehingga muncul indikator atau penilaian kegiatan sesuai perencanaan, ASN harus menunjukkan integritasnya melalui hasil survey kepatutan, dan Pemerintah Daerah harus mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat.
“Ketika komponen tersebut mampu dilaksanakan, maka celah terjadinya korupsi akan dapat dicegah,” pungkasnya. (*)