BudayaKudus

Dandangan, Warisan Budaya Takbenda

Share

Kudus, Dupanews – Dandangan  sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda ( WBTb) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia per 29 Oktober 2021. Sebuah ketetapan yang tentu saja patut disyukuri masyarakat Kabupaten Kudus.

WBTB berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2:The “intangible cultural heritage” means the practices, representations, expressions, knowledge, skills – as well as the instruments, objects, artifacts and cultural spaces associated therewith – that communities, groups and, in some cases, individuals recognize as part of their cultural heritage. This intangible cultural heritage, transmitted from generation to generation, is constantly recreated by communities and groups in response to their environment, their interaction with nature and their history, and provides them with a sense of identity and continuity, thus promoting respect for cultural diversity and human creativity. For the purposes of this Convention, consideration will be given solely to such intangible cultural heritage as is compatible with existing international human rights instruments, as well as with the requirements of mutual respect among communities, groups and individuals, and of sustainable development

Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. Untuk tujuan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan).

WBTb  dibagi atas lima domain yaitu : a) Tradisi Lisan dan Ekspresi; b) seni pertunjukan; c) adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau e) keterampilan dan kemahiran kerajinan.

Dan Dandangan  domainnya pada  adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan. Hal ini tentu saja mengingatkan warga Kudus tentang sejarah dandangan, yang dimulai zaman Sunan Kudus

Dandangan konon bentuk pengumuman- penanda dari Sunan Kudus tentang hari pertama Ramadhan, dengan menabuh bedhug di Menara Masjid yang berbunyi dhang-dhang-dhang-dhang. Itulah asal muasal  kata dhandhangan- dandangan.

Masjid Al Aqsa.

Sampai sekarang belum ada bukti kapan dan di mana kali pertama Sunan Kudus memberikan pengumuman tentang hari pertama Ramadhan kepada para santri maupun warga di seputarnya. Apakah di Masjid Langgar Dalem, Masjid Al Aqsa, Menara Masjid Kudus ( dikenal dengan Menara) atau  di Masjid Madureksan.

Masjid Langgar Dalem terletak di Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota Kudus dibangun pada tahun 863 Hijriah, yang ditandai dengan prasasti  sengakalan memet Trisula (3) pinulet (6) naga (8) ( dibaca 863) Atau tahun 1458 Masehi.

Masjid Al Aqsa atau Al Manar didirikan Ja’far Shodiq  dalam tahun 956 Hijriah, atau tahun 1549 Masehi, ditandai dengan  inskripsi  di atas mihrab yang ditulis dengan bahasa dan huruf Arab yang telah usang dan banyak  hurufnya  yang sudah tidak terang rusak/sulit dibaca ( buku Kudus  Purbakala Dalam Perjuangan Islam, Sholichin Salam  15 Desember 1975).

Sedang menurut Buku Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus  Karamah Penuh Berkah ,  di atas mihrab atau pengimanan  ditemukan  condro sengkolo  berjenis lombo dengan huruf  dan bahasa Arab dan dipahat pada batu persegi panjang berukuran 40 x 23 centimeter. Lalu diterjemahkan dengan Selasa Legi 19 Rajab  tahun 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi.

Sementara Menara  berdiri pada tahun Jawa 1609, ditandai dengan candra sengkala gapura (9) rusak (0) ewah (6) jagat ( 1)( dibaca 1609) atau 1685 Masehi. Sedang Masjid Maduresksan yang berada di Desa Kerjasan diperkirakan berdiri pada  sekitar 1520 Masehi. Jika mengacu pada pada pendirian masjid Al Aqsa pada tahun 1549 dan Sunan Kudus diperkirakan wafat pada tahun 1555 ( menurut buku Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus Karamah Penuh Berkah),  maka  diperkirakan tradisi dandangan sudah berlangsung sejak  era 1549 – 1555 atau  sekitar 468-474 tahun lalu. Dan itulah bagian Warisan Budaya Sunan Kudus yang hingga kini masih terus diuri-uri, dilestarikan dari generasi ke generasi.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button