Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Pati Libatkan Perangkat Kecamatan
Pati, Dupanews.id – Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Diskominfo Pati kembali mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal pada Hari Rabu Tanggal 24 November 2021 dengan peserta 2 (dua) orang perwakilan di tiap Kecamatan Bagian Utara, sosialisasi juga sudah dilaksanakan untuk Kecamatan Bagian Selatan minggu lalu.
Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo, yang diwakili oleh Kepala Bidang IKP, Endah Murwaningrum.. Endah menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal harus selalu disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap ketentuan di bidang cukai. Khususnya rokok ilegal dengan harapan peredarannya bisa menurun dan suatu hari bisa hilang sama sekali. Karena menyangkut potensi pendapatan negara yang sangat besar sebagai hasil non pajak.
Kantor Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar “Atas prinsip keadilan dan keseimbangan, Cukai diberlakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena dampak. Dan selama ini di Pati hanya ada peredarannya saja, tidak ada yang memproduksi seperti Jepara yang banyak ditemukan produksi rokok ilegal.”
Nara sumber dari Satpol PP, Djuharianto menjelaskan Barang Bukti (BB) Hasil kegiatan operasi pasar (penegakan hukum) mulai Bulan Februari – September 2021 berjumlah 110.000 batang lebih. Menyebar di wilayah Kabupaten Pati di 21 kecamatan. Dari Dinas Kesehatan, Fitria menuturkan tentang Tempat Kawasan Tanpa Rokok yaitu di Tempat fasilitas kesehatan, belajar mengajar, tempat bermain, beribadah dan angkutan umum sehingga perokok dilarang merokok di tempat yang sudah ditentukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Peserta sangat antusias dengan sosialisasi ini karena telah dilibatkan sebagai garda depan di wilayah masing-masing untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan Gempur Rokok Ilegal. Acara ditutup dengan tanya jawab dan pembagian doorprize dari Kantor Bea Cukai Kudus.