Mbulet, Normalisasi Kali Gelis
Kudus, Dupanews.id – Proses normalisasi Kali Gelis, yang berada di wilayah Desa Ploso-Jati Kulon – Pasuruan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus ditengarai mbulet. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Arif yang dihubungi via WA, Minggu ( 24/10/2021) malah ragu apakah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juwana atau Balai Pengelolaan SumberDaya Alam (BPSDA) Seluna * Serang, Lusi, Juwana/nama sungai) “ Betul saya tidak mengikuti prosesnya; “ ujarnya terus terang.
Di dua papan nama yang terpasang di seputar jembatan Ploso Tambaklulang dan seputar jembatan Kencing Jati Kulon, tercatat sebagai berikut : Pekerjaan : Pengendalian banjir Kali Gelis. Nomor kontrak ;PB 0201- Ao 74/KNT/SNVT/P JSAP/2020/05. Tanggal kontrak ; 14 Agustus 2020. Nilai kontrak Rp 67.922.200.507,15. Sumber dana APBN. Lokasi Kali Gelis. Waktu pelaksanaan 420 hari kalender. Lingkup pekerjaan ; normalisasi sungai, tanggul sungai, revetment. Pelaksana PT Bima Cipta Utama, PT Bangkit Ampuh Abadi Kso Jalan Cideng Raya Kertowinangun Kedawung Cirebon.
Direktur sungai dan pantai Kementrian PUPR, Bob Arthur Lombogia, saat meninjau tanggul jebol di Dukuh Goleng Desa Pasuruan or (4/12/2021) Kali Gelis yang dinormalisir 4,5 kilometer. Terganjal ada tanah warga seluas 1,8 hektar dan pihaknya tidak ada anggaran untu ganti rugi. Maka diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Kudus.
Baca Juga : Hartopo : Pemerintah Pusat Instruksikan Kurangi Mobilitas Masyarakat
Dipastikan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juwana tidak ada dana untuk ganti rugi pada proyek normalisasi sungai Gelis di Kabupaten Kudus. Pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) yang lebih bertanggung jawab. “ Seluruh dana yang telah dianggarkan hanya untuk pembangunan phisik. “ tegas Wahyudi, selaku perwakilan BBWS Pemali- Juwana di kantor darurat di tepi sungai Gelis -jembatan Ploso Tambak Lulang, Jumat (9/10/2020).
Wahyudi membenarkan di sejumlah titik yang terkena proyek normalisasi sungai Gelis, sekitar 80 persen diantaranya sudah bersertifikat. Hal ini menjadi tanya besar bagi pihaknya, kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) “berani” menerbitkan seritifkat tanah. “Padahal tanah yang disertifikatkan tersebut berada di dalam tanggul sungai. Artinya tanah itu bukan tanah hak milik/ perorangan, tetapi tanah negara- yang kini kewenangannya di tangan BBWS Pemali Juwana,” tambahnya
Kasrom yang mewakili pemilik tanah yang bakal terkena proyek normalisasi sungai Gelis Selasa (6/10/2020) menegaskan, tanah mereka seluas sekitar 40 kotak ( satu kotak seluas sekitar 1.200 meter persegi) berstatus tanah hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus.
Namun saat dihubungi lagi per Minggu ( 24/10/2021) Kasrom dengan entengnya mengatakan :Sudah diakomodir Pak. Semua baik baik saja Tapi tanpa memberikan penjelasan lebih rinci Apakah sudah dapat ganti rugi, atau mendapat imbalan dan bagaimana status sertifikat hak miliknya.
Menyisakan masalah.
Jika mengacu pada keterangan Bob Arthur Lambogia dan Kepala BBWS Pemali Juwana (27/4/2021) maka panjang Kali Gelis yang dinormalisir panjangnya 4,5 kilometer. Tetapi sampai dengan Minggu siang ( 24/10/2021) normalisasi tersebut baru sekitar 3 kilometer saja. Dihitung sejak dari seputar jembatan Ploso Tambaklulang, hingga sebagian Dukuh Goleng Desa Pasuruan Lor. Atau beberapa ratus meter dari jembatan Kencing. Seharusnya sanpai di eprbatasan Desa Setrokalangan Kecamatan Kaliwungu.
Sepanjang Minggu tidak ada kegiatan normalisasi lagi. Begitu pula sejuml;ah alat berat juga tidak nampak. Tidak terlihat lagi penampang Kali Gelis di seputar jembatan Kali Gelis. Hanya terlihat hamparan tanah lapang yang setinggi tanggul lama. Sedang tepi tanggul itu sendiri sudah dibangun “dinding tembok beton” setinggi sekutar lebih dari dua meter. Memanjang di sisi sebelah barat sungai. Sejumlah pos ronda dan taman baru bermunculan. Badan jalan yang belum setahun dibeton nampak bertambah lebar. Namun dikhawatirkan normalisasi yang tidak tuntas sesuai kontraknya tersebut bakal menimbulkan bencana banjir seperi halnya pada menjelang akhir 2020. Apalagi menurut prediksi BMKG awal 2022 bakal terjadi cuaca ekstrim.(Sup)