Merusak Rambu Lalulintas Dipidana Dua Tahun
Kudus,Dupanews.id – Banyak dijumpai rambu lalulintas di Kabupaten Kudus yang dicorat-coret hingga yang dirusak “tangan tangan jahil”.Salah satu diantaranya rambu lalulintas berupa tulisan belok kiri tetap jalan di perempatan jalan Achmad Yani (Gang 4). Akibatnya membuat pengguna jalan tidak bisa membaca dengan jelas. Mau berhenti saat lampu lalulintas menyala warna merah, atau tetap belok kiri.
Ternyata menurut keterangan Putut Sri Kuncoro, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, pelaku aksi corat coret hingga perusakan rambu lalulintas bisa ditindak berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 26 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 26 tersebut menyebutkn : setiap orang yang merusak rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana. Dengan pidana paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “ Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat. Khususnya warga Kudus untuk tidak melakukan perusakan. Selain bisa dipidana, secara tidak langsung juga merugikan-membahayakan pengguna jalan “ ujar Putut.
Dia menambahkan penempatan rambu lalulintas Belok kiri jalan terus berdasarkan kajian dari rekayasa lalulintas. Tapi dijelaskan secara rinci bentuk dan isi kajiannya.
Sebab, di perempatan Jember, rambu lalulintas belok kiri jalan terus, hanya berlaku bagi lalulintas yang melaju dari arah barat dan dari arah selatan. Sedang dari arah timur dan utara tetap berhenti saat lampu merah menyala.
Selain itu sebagian besar perempatan jalan yang telah ada lampu lintasnya- sebagian besar rambu lalulintas di seputarnya menunjukkan pengguna jalan yang berbelok ke kiri tetap tidak boleh berbelok, saat lampu merah menyala. Dan masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhinya.(Sup)