BudayaKudus

Rumah Masa Kolonial Milik Keluarga Baagil

Share

Kudus, Dupanews.id – Salah satu diantara puluhan rumah kuno yang sampai sekarang belum tercatat sebagai benda cagar budaya adalah milik keluarga Baagil di Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus. “ Menurut saya rumah ini sudah memenuhi unsur sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010”. Ujar Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani , Rabu malam (24/3/2021).

            Dalam undang undang tersebut disebutkan ada lima unsur yang disebut cagar budaya. Yaitu dari sisi arsitektur, umur bangunan minimal 50 tahun, unsur sejarah, sosial budaya dan ilmu pengetahuan.  Cagar budaya tidak hanya berupa bangunan saja, tetapi bisa juga berbagai bentuk barang seperti piring, sendok hingga lukisan hingga keris. “Ini bangunan masa kolonial Belanda.

salah satu ornamen pintu berupa lambang rokok cap Koermo (Foto Sup)
salah satu ornamen pintu berupa lambang rokok cap Koermo (Foto Sup)

Masing masing pintu terlihat ada lambing pabrik rokok. Lantainya juga masih asli. Bahkan ada sejumlah foto dokumentasi keluarga yang secara tidak langsung menguatkan bahwa rumah ini tergolong cagar budaya,” tambah Supani.

Baca Juga : Gedung Bekas Polsek Gebog Salah Satu Cagar Budaya

Pihak keluarga Baagil yang diwakili Bib Alwi Tohir menjelaskan, rumah kuno itu diperkirakan dibangun pada sekitar tahun 1931 bersamaan dengan berdirinya perusahaan rokok merek Koerma milik almarhum ayahnya Baagil.  “Semuanya masih asli, hanya ada tambahan di bagian depan rumah. Itupun tidak bersentuhan dengan rumah- alias berdiri sendiri. “ ujarnya.

Bentuk dtiga jendela kayu di rumah kolonial baagil (Foto Sup)
Bentuk dtiga jendela kayu di rumah kolonial baagil (Foto Sup)

Sedang nilai sejarahnya tentu saja menurut Alwi terkait erat dengan keberadaan awal tentang industri rokok kretek di Kudus yang sempat mencapai ratusan unit. Termasuk perusahaan rokok milik keluarganya. “Memang yang terbesar saat itu adalah perusahaan rokok Bal Tiga milik Raja Kretek Nitisemito. Satu persatu bertumbangan termasuk milik keluarga kami. Tapi sampai sekarang saya masih berusaha untuk “mewarisi” dan mengembangkan perusahaan rokok kretek. Ini  contoh  produksinya” ujarnya sambil menunjukkan beberapa bungkus rokok kretek kepada Dupanews.

Rumah masa kolonial Bealnada milik Baaagil di desa demaak Kecamatan Kota Kudus – (Foto Sup)
Baca Juga : Pangeran Puger Alias Raden Mas Kentol Kejuron Dimakamkan di Demaan

AlwiTohir sangat mendukung tentang langkah yang ditempuh LPPKBB Kudus untuk pendataan ulang hingga penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Kretek. “Saya  punya sejumlah dokumen asli dari Belanda, yang bisa dijadikan salah satu petunjuk untuk menguak lebih lanjut tentang cagar budaya di Kudus. Hingga “sejarah” perjuangan kalangan pengusaha rokok kretek di Kudus sebelum dan sesudah kemerdekaan 17 Agustus 1945. “.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button