Kudus, Dupanews.id – Sebuah papan reklame ukuran besar hingga Senin (24/1/2022) masih saja terpampang dengan megah di pintu masuk pasar swalayan Ada. Atau beberapa puluh meter sebelah barat perempatan jalan / lampu lalulintas Jember. Dan hanya beberapa meter dari komplek Pasar Jember Kudus.
Padahal menilik kata kata yang tertulis dengan huruf besar – mudah dibaca dalam reklame tersebut dipastikan sudah kedaluwarsa. Simak kutipannya : Sukseskan Pilkades Serentak di 115 desa se Kabupaten Kudus, Selasa Pon 9 November 2019. Mari Jaga KudusTetap Aman dan Kondosif. Di bagian bawah tertulis Kecamatan Kota Kudus.
Lalu di bagian atas terlihat lambang pemerintah daerah/kabupaten Kudus. Kemudian terlihat foto diri HM Hartopo SH MM MH- plt Bupati Kudus.
Dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak reklame antara lain disebutkan : Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Belum/tidak diketahui siapa pemasang reklame tersebut, namun diduga Pemkab Kudus sendiri. Jika reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah maka tidak kena pajak – sesuai pasal 3. 3 huruf d.
Di dalam Perda tersebut tidak disebutkan masa berlakunya reklame yang diselenggarakan Pemkab/Pemda. Namun bagi wajib pajak ( pemasang reklame) pada umumnya berlaku setahun dan bisa diperpanjang. Terlepas dari itu, reklame itu sendiri seharusnya sudah dicabut. Mengingat Pilkada serentak di 115 desa sudah berlangsung pada Selasa Pon 9 November 2019. Atau sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Hartopo pun sudah tidak menjadi pelaksana tugas, namun sudah ditetapkan sebagai bupati definitif.(Sup)