KudusPemerintahan

Hartopo Respon Kendala yang di Alami Petani dan Mengupayakan untuk Ditindak Lanjuti

Share

KUDUS, dupanewa.id – Usai melaksanakan panen raya, para petani duduk bersama dan berdialog bersama Bupati Kudus Hartopo. Dialog tersebut disampaikan para petani di area sawah di Bulungcangkring pada Senin (23/8) yang membahas beberapa kendala yang dialami oleh para petani selama ini.

Salah satu yang disampaikan terkait solusi anjloknya harga cabai di pasaran. Meluncurnya harga cabai tersebut berdampak secara langsung kepada kesejahteraan para petani. Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengupayakan berbagai hal untuk kesejahteraan para petani. Para ASN pun telah diminta untuk membeli cabai dan hasil UMKM lainnya dengan harga standar yang bisa membantu para petani.

“Kami telah meminta para ASN untuk inisiatif memborong cabai dan produk UMKM lainnya dengan harga yang standar. Semoga bisa membantu para petani,” paparnya.

Terkait permintaan alat bajak sawah berupa traktor roda empat, Hartopo meminta pemerintah desa bersama petani membuat proposal ke Dinas Pertanian dan Pangan Kudus. Selanjutnya, Kadin Pertanian dan Pangan Kudus Sunardi diminta untuk membawa proposal tersebut ke Kementerian dan menemui secara langsung Ditjen untuk bercerita langsung kondisi wilayah pertanian di Bulungcangkring. Seperti yang kita tahu, kondisi lahan Bulungcangkring berawa dan jika musim hujan, lahannya terendam.

“Kami mendukung dan berupaya memenuhi kebutuhan petani. Misalnya butuh traktor ya langsung membuat proposal saja,” ucapnya.

Pihak bulungcangkring juga telah mengusulkan normalisasi Sungai Jratunseluna Kudus kepada BBWS Pemali Juana. Sementara itu, Hartopo akan mengusulkan pelebaran dan perbaikan jalan di wilayah Bulungcangkring. Hartopo menyampaikan saat ini Pemerintah Kabupaten Kudus belum bisa melaksanakan pembangunan karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Pihaknya juga menyampaikan dana cukai yang biasanya dapat digunakan Dinas PUPR untuk memperbaiki jalan pun sekarang tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kami belum bisa melaksanakan perbaikan jalan karena refocusing anggaran dan terbentur aturan baru.” jelasnya.(ifa

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button