Pihak Perusahaan Belum Tawarkan Solusi
Kudus, Dupanews.id – CV Rajawali Putri Muria belum belum menawarkan solusi atas dampak limbah padat (debu) dan suara bising yang muncul saat proses produksi pengolahan jagung. Sedang warga tetap menolak operasional pabrik pengolahan jagung tersebut.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara puluhan warga Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Utamanya warga RT 001/RW 004., dengan CV Rajawali Putri Muria ( RPM) di balai desa setempat, Minggu malam ( 21/8/2022).
Pertemuan dipimpin Kepala Desa (Kades) Tenggeles, Amin Santoso dan dihadiri perwakilan Camat, Polsek Mejobo, dinas/instansi terkait, serta Direktur Lembaga Kajian Strategis (LKiSS) Kudus, Sururi Mudjib, selaku pendamping warga RT 001/RW 004 Desa Tenggeles.Banyak perdebatan dan pihak CV RPM juga mendatangkan pengacara,” tutur Sururi yang dihubungi Dupanews.id, Senin ( 22/8/2022). Belum diketahui kapan dilakukan pertemuan lanjutannya.
Dalam beberapa hari terakhir pabrik pengolahan jagung yang terletak di Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus. Tepatnya di tepi jalan raya Kudus- Pati kilometer 7 (tujuh) berhenti beroperasi- setelah “di demo” puluhan warga
Menurut Sururi Mudjib, pada 8 Agustus 2022, pihaknya mengajukan surat penolakan operasional penggilingan dan pembersihan jagung milik CV RPM kepada Bupati Kudus, Hartopo.
Ada 10 hal yang mendasari penolakan tersebut . Antara lain pemilik perusahaan melanggar kesepakatan dalam berita acara yang ditanda tangani bersama di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 28 Juli 2022.
Akibat beroperasinya penggilingan dan pembersihan jagung tersebut sejumlah warga- terutama di wilayah RT 001/RW 004 terserang sesak nafas dan gatal gatal. Suara mesin teramat bising dan dioperasikan hampir sepanjang hari sepanjang malam. Surat yang juga ditanda-tangani 14 orang warga ditembuskan kepada Kepala DinasDPMPTSP Jawa Tengah, Kabupaten Kudus, PKLPH, PUPR, Satpol PP, Kades Tenggeles dan CV RPM.(Sup)