KudusWisata Religi

Masjid Langgar Dalem, Konon Bekas Rumah Sunan Kudus

Share

KUDUS, Dupanews- Masjid Langgar Dalem  berukuran panjang 32,50 meter, lebar 24,70 meter, tinggi 9 meter dengan lahan seluas 825 meter persegi yang terletak di Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota Kudus, konon  bekas tempat tinggal Sunan Kudus.

            Menurut buku Inventarisasi Benda Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus 2007 ( dengan catatan pendataan per Desember 2005). Langgar Dalem dari kata langgar yang artinya mushola dan dalem artinya rumah kediaman( tempat tinggal). Secara keseluruhan diartikan sebagai musholanya Sunan Kudus.

            Dalam buku ini disebutkan,  bangunan yang  berdinding tembok dan berkerangka kayu jati ini  dibangun pada tahun 1458 Masehi atau 863 Hijriah, yang ditandai dengan sengkala memet  Trisula Pinulet Naga. Dengan status kepemilikan pemerintah ,  dikelola  sebuah yayasan dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

            Sayang dalam buku tersebut tidak disertakan data lain. Seperti siapa yang mendirikan, kapan mulai dihuni Sunan Kudus dan kapan pula Sunan Kudus meninggalkan rumah tersebut. Termasuk tentunya  data lebih rinci tentang seluk beluk bangunannya. Apakah pernah dipugar hingga benda apa saja yang masih utuh (asli)

empat tiang utama di kolam wudlu Masjid Langgar Dalem (Foto Sup)

            Namun menurut Seputarkudus.com,  yang mengutip keterangan tokoh agama Desa Langgar Dalem KH Choiruzzad , masjid Langgar Dalem pada awalnya digunakan para santri untuk mengaji.”Pusat menyebaran agama Islam di Kudus ya  di Langgar Dalem, dan para santri berdatangan dari berbagai daerah di luar Kudus. Kemudian difungsikan sebagai masjid hingga sekarang” ujarnya.

            Choiruzzad,  yang lebih akrab dipanggil Yi Zad, menambahkan sebelah selatan bangunan masjid, terlihat empat saka atau tiang berbentuk bulat memanjang yang terendam di bak air wudu. Bangunan itu diyakini masih dalam kondisi asli.
bedhug dan kethongan di masjid Langgar Dalem (suprapto)

Memang, ujar Yi Zad yang dikenal putra KH. Turaikhan Adjhuri itu, tempat wudlu tersebut pernah akan dirubah. Namun dia melarang karena bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga harus dirawat dan dilindungi . Terus terang ia tidak tahu menahu kenapa empat saka itu diletakkan dalam air ( terendam air)

Dari buku Inventarisasi Benda Cagar Budaya yang ditulis tim inventarisasi  dan diketuai Sancaka Dwi Supani serta keterangan dari Yi Zad, alangkah baiknya bisa digali lebih dalam lagi. Dalam hal ini Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus.

Masjid Langgar Dalem ini konon  dibangun jauh sebelum  pembangunan Masjid Menara yang terkenal itu pada  1685 Masehi atau 1.609 Hijriah yang ditandai dengan  candra sengkala.   “Gapura (9) rusak (10) ewah (6) lan jagat (1). Kalimat dalam bahasa Jawa ini  dibaca dari belakang sehingga terbaca 1609. Atau terpaut  ratusan tahun. Selain itu masih terlihat  sebuah bendhug dan sebuah kenthongan yang ditempatkan di  ruang depan samping kiri Konon benda itu juga masih asli. Sesungguhnya sangat menarik untuk dikaji.(sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button