KudusSosial

Bakobakum UMK, Bantu Tangani Kasus Penipuan 11 Pedagang Pasar Piji

Share

Kudus, Dupanews – (Minggu, 2021/02/2021)- Badan koordinasi bantuan hukum (Bakobakum) Universitas Muria Kudus (UMK) kini ditunjuk selaku kuasa hukum dari  11 pedagang Pasar Piji Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Dalam menangani kasus penipuan yang menimpa mereka, sehingga lebih dari Rp 300 juta “ditilep” para penipu

            Hal itu diungkapkan , Hj Mir, Ny Yani dan Nur Said, yang mewakili pedagang lain kepada Dupanews Minggu 21/2/2021)17/1/2021 di salah rumah mereka desa Cendono Kecamatan Dawe.  “Sebab para penipu tersebut sudah kesekian kalinya ingkar janji. Seperti Al dan Kar. Sedangkan Et, saat dikontak mapun di temuai di rumahnya dekat komplek Universitas Muria Kudus (UMK) tidak pernah direspon. Mereka hanya mengulur ulur waktu saja. Kami juga akan menempuh jalur hukum lainnya,” ujar mereka.

            Sebelas pedagang tersebut dijanjikan akan mendapatkan kios atau los, namun sampai dengan Minggu malam (21/2/2021) pukul  21.00 WIB janji itu tidak terwujut. Padahal “kasus “ ini sudah berjalan 3-4 tahun terakhir.

            Penipuan sangat vulgar, karena dari tujuh oknum , empat diantaranya  yang diduga melakukan penipuan ini membubuhkan identitas lengkap dalam surat pernyataan dan kuintansi diatas meterai.

            Diantara 11 korban penipuan tersebut, Hj Mir yang paling banyak uangnya beralih ke tangan penipu. Perempuan berkacamata ini juga untuk sementara “nomboki” lebih dahulu kepada  pedagang lainnya. “Meski saya tidak menerima sepeserpun uang dari teman teman yang diberikan kepada oknum penipu. Tapi secara moral saya tidak tega. Saya  memang yang menunjukkannya ( teman teman pedagang). Tapi saya sendiri juga jadi korban dan jumlahnya paling besar,” tegasnya

            Foto copy yang diperoleh Dupanews rinciannya : tiga surat pernyataan dan 21 kuintansi bermeterai.  Melibatkan oknum wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum/ pengacara, pensiunan pendidik dan penjual jasa  di bidang keuangan.

            Tiga surat pernyataan itu ditulis pada 10 Januari 2020,  14 Februari 2020 dan yang satu hanya terbaca 14/2020. Diantaranya tertulis nilai uang Rp 60 juta, Rp 25 juta, Rp 256 juta dan nama okum penerima uang.

Sedang 21 kuintansi , 10 diantaranya ditanda tangani seorang perempuan dengan nilai sekitar Rp 79 juta.Lalu 8 kuintansi juga ditanda-tangani perempuan, nilainya lebih dari  Rp 141 juta. Satu kuintansi senilai Rp 22 juta, Rp 9 juta dan Rp 13 juta.

 Dari  tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penipuan, satu diantaranya melalui telepon sudah memberikan jawaban. Satunya lagi dihubungi secara tertulis belum/tidak merespon dan seorang lainnya ketika didatangi ke rumahnya hingga dua kali tidak ketemu (rumah dalam kondisi tertutup).

Inilah kutipan dari salah satu surat pernyataan tersebut  yang ditulis tangan, tapi tanpa disertai bulan dan ditanda-tangani di atas meterai.

            SURAT PERNYATAAN:

yang bertanda tangan di bawah ini : .

Nama = K

Umur = 65 tahun

Pekerjaan = wartawan

Tempat = Desa Panjang  Bae kudus

Dengan ini menyatakan bahwa yang berkaitan dengan yang  saya terima dari ibu hj mir Dawe sejumlah 256jt(juta) di minta oleh…

1. SA 67 jt (juta)

2. P 5 jt

3. F 27jt

4. A 76 jt

Dengan ini saya sanggup menagihkan kembali uang tersebut sesuai dangan yang saya janjikan

Demikian surat pernyataan saya buat yang sebenarnya apabila saya tagih sendiri tidak bisa selesai, saya akan minta bantuan hukum yng berlaku di Kudus.

Terimakasih kasih harap menjadikan maklum

Kudus 14/2020 ditanda-tangani K. (sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button