
Kudus, Dupanews – (Minggu, 2021/02/2021)- Badan koordinasi bantuan hukum (Bakobakum) Universitas Muria Kudus (UMK) kini ditunjuk selaku kuasa hukum dari 11 pedagang Pasar Piji Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Dalam menangani kasus penipuan yang menimpa mereka, sehingga lebih dari Rp 300 juta “ditilep” para penipu
Hal itu diungkapkan , Hj Mir, Ny Yani dan Nur Said, yang mewakili pedagang lain kepada Dupanews Minggu 21/2/2021)17/1/2021 di salah rumah mereka desa Cendono Kecamatan Dawe. “Sebab para penipu tersebut sudah kesekian kalinya ingkar janji. Seperti Al dan Kar. Sedangkan Et, saat dikontak mapun di temuai di rumahnya dekat komplek Universitas Muria Kudus (UMK) tidak pernah direspon. Mereka hanya mengulur ulur waktu saja. Kami juga akan menempuh jalur hukum lainnya,” ujar mereka.
Sebelas pedagang tersebut dijanjikan akan mendapatkan kios atau los, namun sampai dengan Minggu malam (21/2/2021) pukul 21.00 WIB janji itu tidak terwujut. Padahal “kasus “ ini sudah berjalan 3-4 tahun terakhir.
Penipuan sangat vulgar, karena dari tujuh oknum , empat diantaranya yang diduga melakukan penipuan ini membubuhkan identitas lengkap dalam surat pernyataan dan kuintansi diatas meterai.
Diantara 11 korban penipuan tersebut, Hj Mir yang paling banyak uangnya beralih ke tangan penipu. Perempuan berkacamata ini juga untuk sementara “nomboki” lebih dahulu kepada pedagang lainnya. “Meski saya tidak menerima sepeserpun uang dari teman teman yang diberikan kepada oknum penipu. Tapi secara moral saya tidak tega. Saya memang yang menunjukkannya ( teman teman pedagang). Tapi saya sendiri juga jadi korban dan jumlahnya paling besar,” tegasnya
Foto copy yang diperoleh Dupanews rinciannya : tiga surat pernyataan dan 21 kuintansi bermeterai. Melibatkan oknum wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum/ pengacara, pensiunan pendidik dan penjual jasa di bidang keuangan.
Tiga surat pernyataan itu ditulis pada 10 Januari 2020, 14 Februari 2020 dan yang satu hanya terbaca 14/2020. Diantaranya tertulis nilai uang Rp 60 juta, Rp 25 juta, Rp 256 juta dan nama okum penerima uang.
Sedang 21 kuintansi , 10 diantaranya ditanda tangani seorang perempuan dengan nilai sekitar Rp 79 juta.Lalu 8 kuintansi juga ditanda-tangani perempuan, nilainya lebih dari Rp 141 juta. Satu kuintansi senilai Rp 22 juta, Rp 9 juta dan Rp 13 juta.
Dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penipuan, satu diantaranya melalui telepon sudah memberikan jawaban. Satunya lagi dihubungi secara tertulis belum/tidak merespon dan seorang lainnya ketika didatangi ke rumahnya hingga dua kali tidak ketemu (rumah dalam kondisi tertutup).
Inilah kutipan dari salah satu surat pernyataan tersebut yang ditulis tangan, tapi tanpa disertai bulan dan ditanda-tangani di atas meterai.
SURAT PERNYATAAN:
yang bertanda tangan di bawah ini : .
Nama = K
Umur = 65 tahun
Pekerjaan = wartawan
Tempat = Desa Panjang Bae kudus
Dengan ini menyatakan bahwa yang berkaitan dengan yang saya terima dari ibu hj mir Dawe sejumlah 256jt(juta) di minta oleh…
1. SA 67 jt (juta)
2. P 5 jt
3. F 27jt
4. A 76 jt
Dengan ini saya sanggup menagihkan kembali uang tersebut sesuai dangan yang saya janjikan
Demikian surat pernyataan saya buat yang sebenarnya apabila saya tagih sendiri tidak bisa selesai, saya akan minta bantuan hukum yng berlaku di Kudus.
Terimakasih kasih harap menjadikan maklum
Kudus 14/2020 ditanda-tangani K. (sup)