Proses Unjukrasa Desa Papringan Terus Berlanjut
Kudus,Dupanews- Proses pasca unjukrasa sampai dengan Minggu (20/11/2022) masih terus berjalan. Begitu pula proses pengurukan lahan di Blok Sipasar Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. “Dengan cara seperti ibaratnya tidak ada yang dirugikan. Artinya sebagian warga desa kami yang memperoleh pekerjaan di proyek ini tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan. Sementara pihak perusahaan juga tetap melanjutkan pengurukan. Sedang yang menyangkut proses hukum dan sebagainya sudah ada pihak/instansi yang menangani.”, tegas Kuranto, salah satu tokoh unjukrasa yang ditemui Dupanews di rumahnya Desa Papringan, Minggu siang (20/11/2022). Unjukrasa itu sendiri berlangsung pada Jumat 28 Oktober 2022 dan antara lain ditandai dengan menyegel lokasi pengurukan. Namun pada Kamis (3/11/2022) penyegelan tidak berlaku lagi-setelah puluhan dump truk keluar masuk lokasi membawa tanah urug.
Penegasan tersebut menanggapi sinyalemen sejumlah pihak yang menyatakan pasca unjukrasa, para pengunjukrasa pada umumnya “masuk angin”. Tidak berani lagi bertindak (berunjukrasa)- diduga “tokoh tokoh” pengunjukrasa sudah “ di 86 (delapan enam)/ Termasuk Kuranto sendiri diisyukan telah menerima imbalan berupa mengoperasikan dump truk untuk pengurukan.
“ Itu kan isyu- itu kan tuduhan. Tapi faktanya tidak demikian. Yang benar, setelah berunjukrasa, pihak perusahaan (PT Triconville) akhirnya bersedia mengabulkan sebagian tuntutan kami. Antara tenaga penjaga malam yang semula ditangani warga di luar Desa Papringan diganti dengan warga setempat (Papringan). Lalu sebagian besar armada dump truk yang semula “dikuasai” warga dari luar Papringan, juga akhirnya diserahkan kepada warga kami. Nah salah satu warga yang ikut nguruk tanah itu namanya Suharto-kakak saya. Bukan saya. Saya tetap konsentrasi pada pekerjaannya saya sebagai “kontraktor kecil kecilan”” ujarnya sambil tertawa lepas.
Sedang tuntutan tentang pengukuran tanah ulang yang ditengarai adanya sejumlah tanah desa/bengko desa/bengkok perangkat yang sudah terlanjur dibeli-diabayar lunas pihak PT Triconville. Termauk lokasi /lahan irigasi, penyerapan tenaga kerja dan sebagainya, ini terus berproses. “Jadi kami menghendaki semua berjalan sesuai aturan main yang berlaku. Semuanya berlangsung seiring sejalan” tambah Kuranto.
Di lokasi pengurukan, nampak sejumlah dump truk “menumpahkan” tanah uruk di lahan Blok Siberas nomor 155 seluas 10,3 hektar. Tanah urug tersebut diduga didatangkan dari Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Berdasarkan data dari papan nama yang dipasang di “pintu” kawasan tanah uruk tertulis, ijin usaha pertambangan ( komoditas batuan –tanah urug) ditetapkan sejak 6 September 2019, dan ditanda-tangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Ratna Kawuri. Masa berlakunya selama tiga tahun.( 6/9/2022) dengan tembusan dikirm kepada Gubernur Jateng, Direktorat Jendral Mineral dan batu barau Kementerian ESDM, Bupati Jepara, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jateng dan Kepala Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah
Dan sampai ( 7/10/2022) CV Kartika Jaya, milik warga Undaan Kidul RT 02/RW 04 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus selaku “pemilik ijin” kawasan tanah uruk Desa Muryolobo belum /tidak diperbarui, sehingga menjadi kadaluwarsa.(Sup)