Kudus, Dupanews.id – Suyadi yang telah dua periode menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kaliputu Kecamatan Kota Kudus berniat akan mencalonkan lagi untuk pemilihan Kades yang dijadwalkan akan berlangsung akhir Maret 2022. “ Undang undang memperbolehkan Kades yang telah dua kali(periode) menjabat bisa mencalonkan lagi. Hal ini juga didorong dari banyak pendukung saya,” ujarnya kepada Dupanews, Selasa (18/1/2022).
Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.
Selain Suyadi, menurut sejumlah warga Desa Kaliputu yang ditemui secara terpisah, ada pula seorang warga di Rukun Warga (RW ) I, juga berencana untuk mencalonkan diri. Warga yang dimaksud adalah putra dari purnawirawan polisi dan masih tergolong muda.
Peminat untuk menjadi Kades Kaliputu nyaris tidak ada. Salah satu penyebabnya yang diduga karena terbatasnya bengkok ( gaji dalam bentuk garapan tanah/sawah). Namun dalam beberapa tahun terakhir, jabatan kades diberikan penghasilan tetap melalui APBN. Terakhir besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” Seperti yang tertulis Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Pemilihan Kades serentak di Kabupaten Kudus tahun 2022, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono, akan diikuti tujuh desa, yaitu Desa Hadiwarno, Mejobo, Kaliputu, Loram Kulon, Ternadi, Langgar Dalem, dan Undaan Lor. Dengan anggaran Rp 475 juta dari Pemkab Kudus.
Dan sebelum akhir Januari 2022, ketujuh desa tersebut harus sudah membentuk panitia Pilkades. Sedangkan teknis pelaksanaan di lapangan juga akan melibatkan panitia pengarah yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus.(Sup)