Kudus

Waspadalah “Hantu” Suap Ujian Perangkat Desa di Kudus

Share

Kudus, Dupanews.id – Lebih dari dua  ribu warga Kudus yang tersebar di 90 desa, telah tercatat sebagai calon peserta ujian-seleksi  memperebutkan 252 “kursi” jabatan perangkat desa. Setelah itu menjalani tahapan seleksi lanjutan dan  baru pada 13 Desember 2022, mereka akan mengikuti ujian tertulis.

                Dari jumlah calon peserta/ pendaftar tersebut menunjukkan minat warga untuk berkipah sebagai perangkat desa sangat besar.  Hal ini antara lain dilatar belakangi dengan sulitnya mencari pekerjaan/ pengangguran.  Kemudahan untuk mendaftar hingga tidak adanya pungutan administrasi (gratis)

                Lalu jika lulus ujian dan ditetapkan sebagai perangkat desa, dipastikan memperoleh gaji tetap dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa. Masih ditambah lagi penghasilan dari  “bengkok perangkat desa”  yang dilelang setiap tahun. Ini khusus bagi desa yang memiliki bengkok desa maupun  bengkok perangkat desa.            

                Namun hal itu tidak semudah membalik  telapak tangan.  Sebab diakui atau tidak dan sulit dibuktikan “ hitam putih”, perhelatan ini  dibayangi “hantu-hantu suap”. Yang konon berkeliaran di kalangan oknum panitia, perangkat desa, Dinas PMD, Kecamatan, Kabupaten, hingga perguruan tinggi.

                Terutama pada jabatan Sekretaris Desa.dan pada desa desa yang memiliki bengkok cukup luas. Dan jabatan Sekretaris Desa tergolong jabatan strategis. Ibaratnya sebagaib”otak” pemerintahan desa. Tanpa bermaksud “mengecilkan” arti pentingnya Kepala Desa sebagai orang nomor satu di tingkat desa.

                Dan sebagai acuan adanya “hantu –hantu” suap bisa dilihat dari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang tengah mengadili dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisanga Semarang, Amin Farih Senin (17/10/2022).https://jateng.antaranews.com/berita/467909/dosen-uin-semarang-menyebut-suap-seleksi-perangkat-desa-sebagai-bonus

Menurut Amin Farih, seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,  uang Rp 830 juta yang diterimanya dalam penerimaan aparat desa tersebut sebagai bonus.”Uang itu sebagai bonus di luar nota kesepahaman antara UIN dan para kepala desa yang menjalin kerja dalam seleksi perangkat desa itu,” kata mantan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang itu.

Amin juga mengaku tidak melaporkan uang Rp 830 juta sebagai gratifikasi. Dan uang sebanyak itu  pemberian dari Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Uang  diberikan dalam dua tahap dan sempat dibagi-bagi ke sejumlah pihak, Antara lain, dititipkan kepada Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang yang juga diadili dalam perkara ini Adib Rp 340 juta, Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir Rp 300 juta dan dia sendiri (Amin Farih Rp 180 juta).

Uang suap tersebut, menurut Amin, diterima setelah menyerahkan kisi-kisi(peta distribusi) soal yang akan diujikan beserta jawabannya.

Selain Amin Farih dan Adib, dua terdakwa lain yang diadili, yakni mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak Iptu Saroni dan Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam suap tersebut.

Sebanyak 16 calon perangkat dari lima desa di Kecamatan Gajah harus membayar Rp150 juta hingga Rp250 juta untuk posisi perangkat atau sekretaris desa.Tindak pidana suap itu terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada bulan Desember 2021.

Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan bahwa pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button