KudusPemerintahan

Lima Kades di Kudus Disidangkan di KIP Jawa Tengah

Share

Kudus, Dupanews.id- Lima orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus, Selasa lalu (16/8/2022) di sidang gugatan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah Kades Ngemplak  Ngemplak: Safi’I,  Undaan Lor : Nurul  Qomar, Undaan Tengah : Dedy Arisanto, Undaan Kidul : Suroto (Kecamatan Undaan) dan Kades Jojo Kecamatan Mejobo: Samsul Hidayat. Dan juga selaku badan publik serta sebagai termohon. Sedang selaku pemohon adalah tim Pemantau Keuangan Negara (PKN)

            Sidang yang berlangsung di Kantor KIP Jateng Jalan Tri Lomba Juang nomor 18 Semarang itu dipimpin Ketua Majelis KIP Jateng,Sosiawan. Antara lain dihadiri pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi & Informasi (Kominfo) Kudus, Dwi Yusi Sasepti dan bagian hukum Agus Susanto.

            Menurut Anton, selaku tim PKN sebagai penerima kuasa dari ketua umum PKN pusat Patar Sihotang, yang dihubungi Dupanews.id,Kamis (18/8/2022) dalam menjalankan tugas berpedoman pada;(1)  PP 43 Th 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.(2.) UU no. 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(3). Perki No. 1 th 2010 tentang standar pelayanan informasi publik.(4) UU no. 6 th 2014 tentang Desa.(5) UU no. 23 th tentang pemerintah daerah (6). Permendagri no. 113 dan 114 th 2014 tentang pengelolaan dana desa.(7). Permendagri no. 20 th 2018 tentang tata kelola keuangan desa.Dan (8) Permendagri no. 1 th 2016 tentang aset desa.

             Setelah mendapatkan hasil putusan dari sengketa informasi publik di KIP, Tim PKN akan melakukan investigasi  realisasi tersebut dengan yang di lapangan.Bila tim PKN Kudus menemukan dugaan pelanggaran, paling tidak 2(dua) alat bukti pemula, maka akan melaporkan kepada  aparat penegak hukum “Biar sebagai contoh kepada kepala desa lainnya di kabupaten Kudus dan sekitarnya. Agar tidak main-main dalam pelaksanaan anggaran dana desa / APBDES. Karena  lahir dari kepedulian rakyat untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.Juga sebagai bentuk aksi bela negara ini dari bahaya korupsi yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” tegasnya.

Penghargaan Rp 200 juta.

            Anton menambahkan, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Seperti yang diatur pada peraturan pemerintah ( PP)  No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “.Dalam upaya memberantas korupsi, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh warga masyarakat agar melaporkan dugaan tindak korupsi dengan pemberian reward dan jaminan keamanan. Pelapor yang memiliki fakta dan terbukti laporannya benar, akan diberikan penghargaan maksimal sebesar Rp ‎200 juta.

Perlu dimengerti

            Sebagai informasi untuk masyarakat tentang KIP “ berfungsi menjalankan undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya. Menetapkan  petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalu  mediasi dan atau  ajudikasi nonlitigasi.( penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana yang diatur dalam  UU KIP)

            Sedang sengketa publik adalah sengketa  yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Peraturan Gubernur.

            Menurut peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 12 tahun 2015 tentang  pelayanan informasi publik antara laian disebutkan  : Badan Publik adalah lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

PPID Utama adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani komunikasi dan informatika. PPID Pembantu adalah PPID yang berkedudukan pada masing-masing SKPD, BUMD dan Badan lain.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Fublik Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik. (Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button