Yang Tersisa Hanya Doa, Untuk Menyelamatkan TPA Tanjungrejo
Kudus, Dupanews.id – Untuk menyelamatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus kini tinggal mengandalkan doa saja. Sebab dipastikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus, tidak tercantum anggaran untuk pembelian tanah guna perluasan TPA lama.
“Jadi mohon doanya saja. Biar saya bersama teman teman mampu menata dengan baik.” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tanjungrejo Bambang Purnomo, Kamis (18/3/2021).
Tidak dijelaskan lebih rinci bentuk dan cara penataan yang baik untuk menyelamatkan TPA Tanjungrejo yang telah dinyatakan over load ( kelebihan beban) sejak beberapa bulan lalu, Artinya sudah tidak mampu lagi menampung 130 ton sampah per hari,
Menurut Bambang Purnomo satu satunya jalan terbaik untuk mengatasinya adalah memperluas areal- tanah. Dengan jalan membeli lahan milik warga desa setempat yang berdampingan dengan TPA sekarang. “Dinas kami telah mengajukan anggaran pembelian tanah kepada DPRD secara berturut-turut selama tiga tahun terakhir. Tapi belum/tidak ada hasilnya,” tuturnya.
Oleh karena itu dia bersama sejumlah rekannya yang bertugas di TPA Tanjungrejo berupaya untuk menyiasati dengan berbagai cara. Antara lain dengan menaburi sebagian “gunung” sampah dengan sekam. Mengacak acak dari zona ke zona.
Berdasarkan pengamatan Dupanews, tumpukan sampah di belakang pos jaga yang semula sempat penuh dan kemudian dipindah ke tempat lain. Sekarang nampak penuh lagi dan sudah mulai menggeroti area taman.
Taman itu sendiri diakui atau tidak merupakan salah satu penyebab mempercepat proses kelebihan beban. Sebab, sebagian arealnya dipergunakan untuk membangun taman dengan biaya miliaran rupiah. Namun saat ini sudah tidak layak lagi jadi sebuah taman . Apalagi akan kalah dengan pesaing barunya, bendung Logung, serta sejumlah tempat wisata yang dibangun pemerintahan Desa Tanjungrejo.
Sedang pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus”hanya” mengeluarkan peraturan bupati nomor 34 tahun 2020, tentang strategi pembangunan ekologi pengelolaan sampah menjadi emas ( Sadimas) melalui peran masyarakat di Kabupaten Kudus yang hingga sekarang gaungnya nyaris tidak terdengar. Peraturan bupati (Perbub) ini ditanda-tangani Plt Bupati Kudus, Hartopo , 23 Juli 2020.(Sup)