14 Tahun Jadi Wartawan, Ternyata Iptu Umbaran Wibowo Polisi
Kudus, Dupanews- Setelah 14 tahun menjadi kontributor TVRI wilayah Eks Karesidenan Pati Jawa Tengah . Dan tercatat sebagai anggota madya Persatuan Wartawan Indoensia (PWI), ternyata Umbaran Wibowo adalah anggota Polri, berpangkat Inspektur Satu (Iptu) .
Menurut Kepala Bidang Humas PoldaJateng Komisaris Besar, M Iqbal Alqudusy ,Umbaran Wibowo (UW) merupakan anggota Polri. Ia dilantik menjadi Kepala Polsek Kradenan di Markas Kepolisian Resor Blora, Senin (Kompas.id, 14/12/2022).”Iptu Umbaran pernah ditugaskan untuk melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora.Yang bersangkutan pernah menjabat kepala unit intelijen di Polres Blora. Sejak Juli 2022, menjabat Wakil Kepala Polsek (di sebuah kecamatan) Blora, lalu pada Senin dilantik jadi Kapolsek Kradenan,” kata Iqbal(Kompas, 16/12/2022).
Peristiwa langka dan mungkin baru kali ini terjadi di Indonesia membuat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberhentikan UW dari keanggotaan PWI. Berdasarkan laman dewan pers.or.id, UW mendapatkan sertifikasi wartawan madya melalui lembaga uji PWI. Ia terdaftar sebagai wartawan madya di TVRI Jateng.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI memberhentikan UW dari keanggotaan organisasi itu didasarkan atas temuan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar PWI, dan kode perilaku wartawan.Dengan begitu, yang bersangkutan tidak layak dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyebutkan, pasal 1 KEJ secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, menunjukkan identitas diri, dan terpercaya.
Adapun pasal 16 kode perilakuwartawan menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) termasukanggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.”Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jateng karena itu menjadi domain pihak TVRI.Namun, yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI. Untuk itulah, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu UW” Dewan Kehormatan memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis(15/12/2022).Keputusan ini dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Jakarta, Kamis pagi.
Menurut Ilham, UW terbukti melanggar KEJ. Siapa pun yang melanggar aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi skorsing hingga pemberhentiandari keanggotaan.
Evaluasi uji kompetensi
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PWI.Ia menegaskan, anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam profesi jurnalistik.
Menurut Agung, kejadian ini menjadi pelajaran dan evaluasi dalam proses seleksi uji kompetensi wartawan. Salah satunya menggunakan pakta integritas sehingga ketika identitas yang disertakan tidak sesuai,status keanggotaannya akan dicabut atau dipidana karena memalsukan dokumen.”Kami juga tidak mau gegabah. Kalaupun sudah terang benderang, kami akan mencabut(sertifikasi). Hal ini menjadi penting karena tidak bisa anggota TNI dan Polri terlibat disitu (jurnalistik),” ujar Agung di Bandung, Selasa (13/12) malam.
Direktur Utama (Dirut) TVRI, Iman Brotoseno mengatakan, penyamaran Iptu UW sampai menjadi wartawan di TVRI merupakan catatan bagi perusahaan yang dipimpinnya. Sehingga, pihaknya akan lebih berhati-hati untuk kedepannya. “Tapi ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 15 Desember 2022.
Menurut Iman, pihaknya akan lebih memperketat dan membenahi proses rekrutmen agar tidak menyalahi aturan. Terutama untuk stasiun TVRI yang berada di daerah. “Terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan,” katanya.
Di kepolisian, UW diketahui berasal dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polri. Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Semarang. Bahkan pernah menjadi ketua panitia turnamen futsal lintas wartawan di Blora. Pernah terlibat dalam penyelenggara pilkades di Desa Tutup, Blora.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan UW melanggar kode etik jurnalistik. Dan atau menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas. “Dalam kasus ini, UW menyalahgunakan profesi wartawan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis 15 Desember 2022.
Sasmito menambahkan , apa yang dilakukan UW tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Penyusupan yang dilakukan UW, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu UW yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang,” tegasnya.
Jejak Umbaran Wibowo (38)
Memulai karier di kepolisian dengan pangkat brigadir polisi dua (bripda) pada awal 2008. Dia merupakan lulusan bintara intelijen khusus.Pada 2009, naik pangkat menjadi brigadir polisi satu (briptu). Kemudian pada 2013 dirinya berpangkat brigadir polisi.
Pada 2017, naik pangkat menjadi brigadir polisi kepala. Dia lantas mengikuti Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Perwira Pertama Dasar Intelijen pada 2018.Masih di tahun 2018, setelah mengikuti pendidikan perwira pertama, Iptu Umbaran Wibowo menyandang pangkat inspektur dua (ipda). Dia lalu ditempatkan di Direktorat Intelkam Polda Jateng. Jabatan usai menjadi perwira:: Pama Direktorat Intelkam Polda Jateng pada Januari 2018
Pama Polres Blora pada Januari 2021.Kanit VI Sat Intelkam Polres Blora pada Februari 2021.Kanit I Sat Intelkam Polres Blora pada Juni 2021.Wakapolsek Blora pada Juni 2022 dan Kapolsek Kradenan Desember 2022.(Polda Jateng/Detik.com/Sup)