KudusSosial

Taman Bujana Kudus Segera Digusur, Bekas Gedoeng Rakyat Dibangun 1953

Share

Kudus, Dupanews.id – Taman Bujana ? Atau Bojana ? Atau pusat jajan serba ada  (Pujasera). Lebih pas disebut Bujana, yang mengacu dari Bahasa Jawa- Bahasa Indonesia yang artinya hidangan.

Sebuah bangunan kuno yang dibangun tahun 1953, Terletak di samping pagar tembok sebelah kiri (timur) depan komplek Pendopo Kabupaten Kudus. Atau seberang Alun Alun Simpang Tujuh,  Tempat untuk kuliner khas Kudus Akan segera dirobohkan – digusur. Diganti bangunan “serba baru” berlantai empat senilai Rp 80 miliar .

 Bupati Kudus periode 2021-2023 Hartopo menyetujui.  Dengan alasan antara lain : membahayakan keselamatan jiwa dan bukan termasuk cagar budaya.

Bekas Gedung Bioskup Ramayanan - taman bujanan dari jalan penyeberangan Foto Sup
Bekas Gedung Bioskup Ramayanan – taman bujanan dari jalan penyeberangan Foto Sup

Namun Lembaga Pengawal  dan Penyelamat  Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) keberatan dan mempertanyakannya, karena bangunan utama Taman Bujana tersebut bernilai sejarah . “Usianya” sudah lebih dari 50 tahun. “Memang itu belum tercatat dan ditetapkan sebagai cagar budaya, Banyak sekali yang semestinya sudah terdaftar dan ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Kudus/ Namun demikian kami sudah mendata ulang dan dari sudut pandang kami, Taman Bujana tergolong cagar budaya “ tegas Ketua LPPKBB Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani dalam perbincangan dengan  Dupanews, Kamis ( 15/4/2021).

Baca Juga : Partai Kebangkitan Bangsa Ajukan 10 Nama Balon Cabup Kudus

Bila mengacu pada Undang Undang  Republik Indonesia (UU RI) nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya maka nilai penting dari Taman Bujana antara lain : bekas Gedung Rakyat, Sekolah Tinggi Ekonomi/Sekolah Tinggil Ilmu Ekonomi (STE/STIE), markas Palang Merah Indonesia (PMI), Kantor dagang dan industri Indonesia (KADIN) dan tentu saja sebagai gedung bioskup Ramayana, “Sebelum didirikan Universitas Muria Kudus (UMK) terlebih dahulu muncul STE/STIE. Itu dari segi pendidikan dan lainnya jika diurai satu satu juga memiliki “nilai” sendiri, sehingga menurut saya layak bila Taman Bujana ke depannya ditetapkan sebagai cagar budaya,” tambah Supani yang pernah cukup lama menjabat sebagai Kepala Seksi dan Kepala Bidang sejarah dan kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Kudus. Serta menjadi anggota sejarawan Indonesia dan ahli arkeolgi Indonesia (AAI)

Dari laman Kudus Tempo Doeloe dua warga Kudus bersaksi :Aku dulu (1976) kuliah di STE (Sekolah Tinggi Ekonomi) di situ. Bukan STIE tetapi STE. “ tutur Edi Purnomo.Aku  ndisik sekolah TK sak gedung karo bioskop ramayana…jenenge TK TRISULA” “tambah  Jaka Eko Martono

Pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 adalah :Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya.(1)Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih.(2) mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun.(3) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.(4) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan bangsa.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button